Padang, Beritamerdekaonline.com — Senator H. Jelita Donal, Lc melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Haji Provinsi Sumatera Barat, Rabu (25/2/2026) pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta penguatan tata kelola pelayanan jamaah haji di daerah.
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Dinas Perhubungan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Buya Jel—sapaan akrab H. Jelita Donal—menjelaskan latar belakang pembentukan Kementerian Haji. Ia mengungkapkan, usulan pembentukan kementerian tersebut pernah ia sampaikan kepada Kepala Badan Haji saat lembaga itu pertama kali dibentuk

Menurutnya, apabila pengelolaan haji hanya berbentuk badan sementara dana berada di bawah pengelolaan BPIH, maka koordinasi di lapangan akan sulit dilakukan. Selain itu, ia menyoroti sistem penyelenggaraan haji di Arab Saudi yang berada di bawah kementerian, sehingga Indonesia dinilai perlu memiliki struktur kelembagaan setara agar tidak dipandang sebelah mata.
“Jika hanya berupa badan, dikhawatirkan jamaah akan ditempatkan di lokasi yang kurang strategis dan tidak mendapat pelayanan optimal. Dampaknya tentu akan merugikan jamaah dan berpotensi memunculkan tuntutan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara regulasi, pengelolaan haji berada di bawah kementerian. Karena itu, pembentukan kementerian dinilai lebih tepat dibandingkan harus merevisi undang-undang di parlemen.
Selain isu kelembagaan, Buya Jel mendorong pelaku UMKM di Sumatera Barat segera bergabung dalam platform digital agar dapat menyuplai kebutuhan konsumsi dan perlengkapan jamaah haji. Ia juga menyinggung konsep “Kampung Haji” yang disebutnya kurang diminati oknum mafia haji karena dinilai dapat memangkas praktik manipulasi penginapan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kementerian Haji Sumbar memaparkan bahwa penetapan kuota haji didasarkan pada rasio 1:1.000 dari total penduduk Muslim. Untuk tahun ini, kuota Sumatera Barat tercatat sebanyak 3.928 jamaah, termasuk 196 kuota lansia berusia 65 tahun ke atas yang telah terdaftar minimal lima tahun.
Disebutkan pula, jumlah lansia pendaftar di Sumbar mencapai sekitar 6.000 orang dengan usia termuda 82 tahun. Selain itu terdapat 673 pendamping mahram dan 525 jamaah cadangan. Pada 28 Februari 2026 mendatang, Kementerian Haji Sumbar dijadwalkan meluncurkan platform digital (marketplace) guna memperkuat bisnis UMKM daerah.
Kepala Asrama Haji menambahkan, Asrama Haji Padang memiliki luas 3 hektare dengan kapasitas 556 orang, sementara Asrama Haji Padang Pariaman seluas 10 hektare. Setiap kelompok terbang (kloter) terdiri dari 365 jamaah. Fasilitas yang tersedia di antaranya studio mini berkapasitas 100 orang untuk kegiatan pembekalan.
Dari unsur KBIHU Sumatera Barat, disampaikan bahwa saat ini terdapat 69 KBIHU di seluruh provinsi, dengan 51 di antaranya telah melaksanakan manasik haji, sementara sisanya masih menunggu izin operasional. Setiap jamaah mengikuti manasik minimal 15 kali pertemuan dengan biaya sekitar Rp2 juta per orang. Seluruh pembimbing ibadah disebut telah bersertifikat.
KBIHU juga menyampaikan harapan adanya dukungan alat peraga untuk menunjang pembelajaran manasik serta menegaskan bahwa KBIHU merupakan mitra strategis Kementerian Haji dalam pembinaan jamaah.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan jamaah haji asal Sumatera Barat.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan