SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dilaporkan dua kali kepada Polsek Pedurungan, penjual Miras jenis Ciu di Dempel Lor, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan masih tetap bebas berjualan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Meski tindakan awal berupa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan setelah laporan pada 11 Januari 2024, upaya tersebut tampaknya hanya sebagai formalitas belaka. Bahkan, laporan ulang oleh media pada 16 Januari 2024 belum menemui tanggapan dari pihak berwenang.

Pada bulan suci Ramadhan, praktik penjualan Miras Ciu masih berlanjut tanpa hambatan hingga 5 April 2024, meskipun barang bukti 1 dus Ciu sudah dibawa oleh jajaran Polsek Pedurungan dan data penjual juga telah diserahkan ke Polsek Pedurungan sejak 11 Januari 2024.

Investigasi lanjutan oleh media pada 5 April 2024 menemukan bahwa penjualan Miras Ciu di Pedurungan masih berlangsung seperti biasa, seolah-olah tidak terpengaruh oleh upaya penegakan hukum.

Miras Ciu dijual dengan harga Rp 30 ribu per 1,5 liter, membuatnya cukup terjangkau bagi remaja dan anak-anak. Ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda kita.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui kebiasaan pembelian Miras Ciu di warung tersebut selama bertahun-tahun, bahkan selama bulan puasa. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa intervensi yang cukup dari pihak berwenang.

Saat media hendak melakukan konfirmasi, warung tersebut langsung ditutup, mungkin karena penjual Miras Ciu sudah curiga akan kehadiran rekan-rekan media.

Kemudian rekan-rekan media meninggalkan lokasi warung penjual Miras Ciu dan langsung menuju ke Polsek Pedurungan dengan maksud ingin melaporkan kembali serta mengklarifikasi terkait progres laporan yang sudah disampaikan pada tanggal 11 Januari 2024 lalu.

Selanjutnya, temuan dan barang bukti Miras Ciu 1 botol juga dibawa untuk melaporkan ulang dan diterima oleh SPKT dan Anggota Reskrim Polsek Pedurungan. Kembali dengan sigap jajaran Polsek Pedurungan langsung mendatangi warung Miras Ciu tersebut, dan berpesan kepada rekan rekan media untuk tidak usah ikut ke lokasi, takutnya saat di lokasi terjadi miskomunikasi dan tidak kondusif.

Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Kiswoyo saat dikonfirmasi Beritamerdekaonline.com melalui pesan WhatsApp terkait penjualan miras ciu tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Ketua LSM Suara Abdi Bangsa, Andi Prasetyo, mengkritik keras lambatnya respons dari Polsek Pedurungan terhadap laporan dari media dan LSM sejak awal Januari hingga awal April 2024.

“Jika wartawan dan LSM saja aduannya diabaikan, apalagi masyarakat biasa yang melapor tentunya kita bisa menyimpulkan sendiri. Harusnya Polisi menindak tegas penjual dan pemilik bisnis pengemasan Miras Ciu dalam botol bekas air mineral plastik yang sepintas mirip air mineral,” ungkapnya, Sabtu (6/4/2024).

Dia menambahkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya Miras Ciu harus menjadi prioritas, dan penegakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran Miras Ciu. Namun, kami prihatin dengan kekhawatiran yang dirasakan oleh Polsek Pedurungan terhadap respons media terhadap isu ini. Kami akan terus memantau dan menanggapi tindakan oknum yang mendukung pengusaha Miras Ciu di Pedurungan,” tegas Andi.

Dengan adanya kegagalan Polsek Pedurungan dalam menangani kasus ini, Andi menegaskan bahwa LSM dan media akan melanjutkan upaya mereka dengan melaporkan masalah ini ke Yanduan Bidpropam Polda Jateng guna menyoroti kurangnya profesionalisme dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.