BENGKULU, Berita Merdeka Online — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) COBRA yang tergabung dalam GOLBE meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, HAS.
Ketua Umum LSM COBRA yang tergabung dalam GOLBE, Amri Junaidi, mengatakan persoalan LHKPN harus dilihat berdasarkan status jabatan, ketentuan yang berlaku, serta batas waktu pelaporan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Amri menyusul pemberitaan dan informasi di media sosial yang mempertanyakan dugaan belum tercatatnya LHKPN atas nama HAS.
“Kami dari LSM COBRA-GOLBE menilai persoalan ini harus dilihat secara adil dan sesuai aturan. Kalau yang bersangkutan baru menjabat sekitar tiga bulan, tentu harus dilihat dulu kapan pengangkatannya dan kapan batas waktu penyampaian LHKPN berakhir,” kata Amri.

Kewajiban LHKPN Memiliki Mekanisme dan Batas Waktu
Ketentuan KPK mengatur bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah masa jabatan atau pensiun, serta pada saat berakhirnya masa jabatan atau pensiun. Untuk kondisi tersebut, penyampaian dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK juga menjelaskan bahwa selama masih menjabat, terdapat kewajiban pelaporan secara periodik untuk periode satu tahun, dengan batas penyampaian paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.
Karena itu, Amri menilai status kepatuhan HAS tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan apakah namanya telah muncul atau belum pada informasi yang beredar di publik. Menurutnya, tanggal pengangkatan, status wajib LHKPN, serta proses administrasi pelaporan perlu diverifikasi terlebih dahulu.
“Kami mendukung transparansi LHKPN. Tetapi transparansi juga harus dibarengi dengan ketelitian. Jangan sampai seseorang langsung diberi label melanggar sebelum batas waktu dan status kewajibannya diperiksa,” ujarnya.
Soroti Informasi yang Beredar di TikTok
Selain persoalan LHKPN, LSM COBRA-GOLBE juga menyoroti informasi yang disebut telah diviralkan melalui platform TikTok.
Amri meminta masyarakat tidak langsung menganggap setiap informasi yang beredar di media sosial sebagai fakta yang telah terverifikasi. Menurutnya, identitas pengelola akun, sumber informasi, bukti yang digunakan, serta kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi perlu diperhatikan.
“Terkait informasi yang diviralkan di TikTok, kami mempertanyakan siapa pengelola akun tersebut, sumber informasinya dari mana, dan apakah pihak yang disebut sudah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi,” kata Amri.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak berarti setiap akun yang tidak berbadan hukum otomatis melakukan pelanggaran. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah informasi harus didasarkan pada isi, cara penyebaran, sumber, dan ketentuan hukum yang berlaku.
LSM Tidak Berbadan Hukum Bukan Otomatis Melanggar
Dalam konteks organisasi kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur keberadaan Ormas berbadan hukum maupun Ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas tidak berbadan hukum dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Karena itu, Amri menilai status badan hukum sebuah kelompok atau akun media sosial tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan apakah suatu publikasi merupakan tindak pidana.
“Yang harus diperiksa adalah perbuatannya, materi yang disampaikan, sumber informasinya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Jangan hanya karena sebuah akun tidak berbadan hukum kemudian langsung dianggap melakukan tindak pidana,” katanya.
Mengingatkan Ketentuan Hukum Informasi Elektronik
Terkait penyebaran informasi yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik, Amri meminta semua pihak memahami ketentuan hukum secara utuh.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. Ketentuan tersebut terdapat antara lain dalam Pasal 27A dan sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan sejumlah batasan dan tafsir konstitusional yang perlu diperhatikan.
Dengan demikian, menurut Amri, tidak setiap kritik, laporan masyarakat, maupun pemberitaan otomatis dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus dilakukan berdasarkan fakta, konteks, bukti, dan proses hukum.
Lima Sikap LSM COBRA-GOLBE
Amri menyampaikan lima sikap organisasi terkait polemik tersebut.
Pertama, LSM COBRA-GOLBE meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan vonis melalui media sosial.
Kedua, apabila terdapat dugaan ketidakpatuhan LHKPN, masyarakat didorong menggunakan mekanisme resmi melalui lembaga yang berwenang, termasuk KPK sesuai kewenangannya.
Ketiga, LSM COBRA-GOLBE menyatakan tetap mendukung transparansi LHKPN sebagai bagian dari akuntabilitas pejabat publik.
Keempat, organisasi tersebut meminta agar informasi yang disebarkan melalui media sosial diverifikasi terlebih dahulu dan tidak menjadi sarana penggiringan opini tanpa dasar yang jelas.
Kelima, LSM COBRA-GOLBE meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait apabila diperlukan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Minta Semua Pihak Pegang Data dan Aturan
Amri menegaskan bahwa sikap organisasinya bukan untuk membela maupun menyerang pejabat tertentu. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan persoalan LHKPN diselesaikan berdasarkan data dan regulasi.
“Intinya, kami tidak membela dan tidak menyerang. Kami hanya meminta semua pihak taat aturan. Kalau memang masih dalam batas waktu pelaporan, berikan kesempatan sesuai ketentuan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses melalui mekanisme hukum. Jangan main hakim sendiri di media sosial,” tutup Amri. (TIM)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan