Palangkaraya, Berita Merdeka Online – 10 Juli 2025. Pengadilan Negeri Palangkaraya akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara terhadap Rosalia Maulani alias Ocha Rosa (RM alias OR), terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat klien Ir. Soeyatno Karto Soewarno.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, SH, MH, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (10/7/2025). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Praktisi hukum yang mendampingi korban, Bang Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ—pimpinan Lawfirm Scorpions sekaligus Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah—menilai penanganan perkara ini menyisakan tanda tanya besar.
“Kasus ini saya laporkan sejak 2 April 2024 ke Unit Harda Reskrim Polresta Palangkaraya. Namun, beberapa perkara Ocha Rosa seolah berjalan di tempat. Sebelumnya, untuk kasus di Unit Jatanras, vonisnya justru sangat ringan, hanya 2 bulan penjara dengan status tahanan kota. Ini patut dipertanyakan,” tegas Haruman, usai sidang di PN Palangkaraya.
Baa Juga:
Lebih lanjut, Haruman menyayangkan sikap penegak hukum yang dinilainya kurang tegas sejak awal proses. Ia menilai terdakwa seharusnya bisa langsung ditahan untuk menghindari risiko mangkir dalam proses persidangan.
“Kalau penahanan dilakukan sejak awal, potensi terdakwa kabur atau menghindar dari hukum bisa diminimalkan. Saya khawatir ada upaya ‘main mata’ yang merusak citra penegakan hukum kita,” ujarnya.
Dalam kasus terbarunya, Ocha didakwa dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun agenda sidang sempat tertunda karena terdakwa tidak hadir. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis mendatang.
Bang Haruman yang juga dikenal sebagai aktivis Reformasi 98 dan jurnalis vokal, mengimbau masyarakat agar berani melapor jika merasa pernah menjadi korban Ocha Rosa atau pihak yang terkait dengannya.
“Saya minta warga Palangkaraya, Kalteng, Kalsel, maupun daerah lain, kalau merasa tertipu dengan modus serupa, segera laporkan ke Polresta atau Polda Kalteng. Jangan takut,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah mengeluarkan surat penetapan penahanan dan mengeksekusi Ocha ke Rutan Perempuan. Menurutnya, langkah tegas semacam ini harus diterapkan juga pada perkara-perkara lain yang masih berjalan.
“Penegakan hukum harus tegak lurus. Kita dukung JPU, majelis hakim, dan penyidik Polresta untuk segera menuntaskan kasus-kasus pidana lain yang diduga masih melibatkan Ocha,” tutup Haruman. (Alex)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan