SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang advokat berinisial LRSN melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah media online terkait pemberitaan dugaan penipuan yang menyeret namanya.
Berita tersebut sebelumnya mengangkat laporan seorang pengusaha Event Organizer yang akrab disapa Alfa ke Polrestabes Semarang, dan telah dimuat pada Selasa (22/4) lalu.
LRSN menyayangkan pemberitaan tersebut karena menurutnya, tidak ada satu pun media yang melakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum berita dipublikasikan.
Ia menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
“Tidak ada satu pun dari media tersebut yang menghubungi saya secara langsung, baik melalui telepon maupun WhatsApp. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik,” ujar LRSN dalam keterangannya, Senin (28/4).
Ia juga menyoroti bahwa sebagian media yang memuat berita tersebut tidak mencantumkan alamat redaksi secara jelas.
Hal ini menurutnya menunjukkan kurangnya tanggung jawab dari pihak media atas konten yang dipublikasikan.
Dalam somasi yang dikirimkan, LRSN menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu tidak sesuai fakta.
Ia juga menyampaikan bahwa pengusaha yang disebut dalam berita, yakni Alfa, hingga saat ini masih menjadi klien di kantor hukumnya.
“Pemberitaan tersebut sangat tidak sesuai realita. Tidak ada penipuan atau cerita palsu seperti yang dituduhkan. Bahkan, yang bersangkutan masih menjadi klien saya sampai hari ini,” tulis LRSN dalam isi somasinya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keberatannya atas sikap beberapa media yang dinilai tidak profesional karena tidak mencantumkan informasi yang seharusnya dapat diverifikasi publik, seperti alamat kantor redaksi.
Atas kejadian ini, LRSN menyatakan akan mengambil langkah hukum jika media-media tersebut tidak menunjukkan itikad baik.
Ia menegaskan akan membawa persoalan ini ke Dewan Pers dan, jika perlu, ke aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari media-media tersebut, kami akan menempuh jalur resmi melalui Dewan Pers ataupun aparat penegak hukum,” pungkasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan