Karawang, beritamerdekaonline.com – Sabtu (18/12/21) Kasat Lantas Polres Karawang, AKP. LD. Habibi Ade Jama, S.I.K., M.H., CPHR bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang akan menerapkan uji coba kebijakan ganjil-genap di dua pintu tol di Karawang, yaitu Tol Karawang Barat dan Tol Karawang Timur mulai tanggal 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penerapan ini sesuai dengan kebijakan yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi tingginya aktifitas perjalanan menggunakan kendaraan pribadi di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Penerapan ganjil-genap ini diharapkan dapat menurunkan angka pengguna jalan menggunakan kendaraan pribadi di masa pandemi seperti sekarang ini. Sasaran kami adalah pengguna kendaraan pribadi yang akan masuk menuju Karawang, sedangkan kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan industri akan kami prioritaskan untuk dapat melintas,” papar AKP. LD. Habibi Jumat (17/12/2021) Kemarin.
Pada saat diberlakukannya kebijakan tersebut, imbuh Habibi, petugas gabungan juga akan menyiapkan test PCR dan juga Vaksinasi bagi para pengguna jalan di pos yang ada di pintu tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Untuk pengguna jalan yang terjaring tidak sesuai tanggal akan di test PCR dan Vaksin jika belum.
Ia berharap kepada masyarakat untuk dapat mengurangi mobilitas dan aktifitas selama libur Natal dan Tahun Baru guna menekan angka penyebaran Covid19. “Jika tidak terlalu penting dan mendesak, kami harap tetap berada di rumah saja,” pungkasnya.
(Kang Yana)
Repost @halokrw



Tinggalkan Balasan