Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Pemecatan sepihak terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas menuai kritik tajam. Praktisi hukum Donna Siregar, SH, menilai Kepala Dinas DPMPTSP, Nurudin Kesuma Samosir, tidak layak dipertahankan di posisinya. Donna menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan yang dinilainya sewenang-wenang terhadap para tenaga honorer.
“Tindakan pemecatan sepihak ini jelas melanggar hak-hak tenaga honorer. Perilaku seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja. Harus ada evaluasi menyeluruh atas kebijakan yang diterapkan Kadis DPMPTSP,” tegas Donna.
Menurutnya, pemerintah daerah dan pihak terkait wajib memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Donna mendesak agar hak-hak tenaga honorer yang telah mengabdi lama segera dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain Donna, Ketua DPP Kongres Pemuda Indonesia, Ramadani Rahman, turut mengkritisi kinerja DPMPTSP Padang Lawas. Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit dinas tersebut. Menurutnya, kinerja DPMPTSP selama ini tidak memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.
“Padang Lawas memiliki banyak perusahaan dan pabrik besar. Namun, sektor perizinan yang dikelola DPMPTSP gagal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak bisa memberikan manfaat nyata, lebih baik Nurudin dicopot dari jabatannya,” ujar Ramadani.
Ia menambahkan, kebijakan yang tidak produktif dan merugikan masyarakat harus dihentikan. Pemerintah diminta segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki kinerja sektor perizinan di Padang Lawas.
Kasus pemecatan ini dianggap mencerminkan ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga kerja di DPMPTSP. Donna menekankan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga honorer sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip-prinsip keadilan.
“Kami berharap kasus ini segera ditangani dengan serius oleh pihak berwenang. Tenaga honorer adalah aset penting yang harus dihormati dan dilindungi hak-haknya,” pungkas Donna. (Bonardon)





Tinggalkan Balasan