Rejang Lebong, BMon – Berita Merdeka Online – Kapolsek Bengko beserta personil melakukan Penangkapan kepada terduga pemilik lahan pohon tanaman ganja dikebun cabe, hari ini sabtu tanggal 03 maret 2021, sekitar jam 05.30 wib

Kapolsek bengko beserta personil telah dilakukan penangkapan dan penemuan lahan pohon tanaman ganja yang berada diantara kebun cabe di dusun bandar agung desa lubuk alai kecamatan SBU Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun Identitas terduga pemilik pohon tanaman Ganja tersebut inisial BH alias B bin Cik Ujang (alm), Tempat Tgl Lahir Gunung lewat jarai, 12 maret 1967, Umur 54 tahun, Agama Islam, Suku Pasmah, Pekerjaan PNS Guru SD N 151 RL, Alamat Dusun IV Bandar Agung desa lubuk alai kecamatan SBU.

Adapun kronologis, Pada hari Jumat tanggal 02 April 2021,sekitar jam 20.00 wib saksi pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di bandar agung ada warga menanam ganja kemudian pada hari sabtu tanggal 03 maret 2021 sekitar jam 03.00 wib personil polsek bengko dipimpin kapolsek bengko IPDA Hengky Noprianto, SH melakukan pengecekan informasi tersebut dan saat personil polsek bengko melakukan pengecekan dan hasilnya benar ditemukan tanaman ganja campur pohon cabe dikebun terduga tersangka tersebut kemudian dilakulan penangkapan dan diamankan barang bukti pohon ganja sebanyak 300 batang kurang lebih dan daun ganja yang kering seberat 5 kg.

Adapun tindakan yang diambil oleh kapolsek dan personil yaitu, Mengamankan yerduga tersangka dan barang bukti narkotika jenis Pohon tanaman Ganja. (Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.