SUBANG, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Satreskrim Polres Subang mengamankan oknum anggota polisi Aipda W (39) yang diduga telah menganiaya pelajar berinisial A asal Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang. Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Adapun kronologis tersebut terjadi ketika korban sedang berkunpul bersama lima orang temannya.

“Kemudian korban bersama lima orang temannya tersebut diajak untuk tawuran oleh penduduk Tarumtum dan akan bertemu di daerah Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara,” kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam jumpa pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023).

Setelah itu, lanjut Endar korban bersama lima orang temannya tersebut berangkat ke daerah Desa Kalentambo dengan membawa senjata tajam jenis Klewang dan Parang. Setibanya di Desa Kalentambo, tawuran tersebut tidak jadi dikarenakan lawan tawuran yaitu penduduk Truntum mundur setelah berhadapan dengan korban dan lima orang temannya tersebut. Korban bersama 5 orang temannya kembali menuju ke daerah Rancadaka, Pusakanagara.

BACA JUGA : Tragis, Seorang Ayah Membunuh Empat Anak-Anaknya – Berita Merdeka Online

“Kemudian, pelaku W ini mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran di daerah Desa Kalentambo kemudian pelaku mengecek ke daerah yang diduga akan terjadi tawuran,” jelasnya.

Namun, setelah dicek oleh pelaku tidak menemukan adanya warga atau masyarakat yang akan tawuran, kemudian di daerah Desa Gempol, Pusakanagara pelaku menemukan adanya anak remaja yang menggunakan kendaraan sepeda motor dengan berboncengan dan membawa senjata tajam jenis Kelewang dan Parang.

“Setelah mengetahui hal tersebut pelaku hendak memberhentikan remaja tersebut dengan cara menyalip kendaraan yang dikendarai korban bersama 2 (dua) orang temannya,” terangnya.

Korban Bersama dua orang temannya malah tancap gas, dan akhirnya pelaku kembali mengejar namun korban masih tetap tidak berhenti. Disekitar pesawahan Desa Gempol korban diberhentikan kembali dengan cara dipepet oleh pelaku.

Pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan yang digunakan oleh korban sehingga kendaraan yang digunakan oleh oleh Korban terjatuh.

“Setelah korban terjatuh lalu kedua teman korban yakni saksi H dan saksi R kabur melarikan diri sedangkan korban A tertindih motor yang dikendarainya tersebut,” kata Kompol Endar Supriatna.

Kemudian, pelaku W menghampiri korban yang tertindih motor dan memukuli korban ke bagian wajah dengan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku mengakui jika telah melakukan penganiayaan dengan memukul sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan kanan kearah muka bagian pipi kiri dan muka dan keadaan korban pada saat dipukul sudah ada darah dimuka,” ungkapnya.

Kata Kompol Endar, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pelaku merasa kesal terhadap korban karena pada saat ditanya korban tidak menjawab dan hanya bergumam.

Sekira pukul 04.30 WIB datang anggota Polsek Pusakanagara untuk mengevakuasi korban A dan membawa korban ke Klinik. Dikarenakan kondisi korban semakin memburuk, korban dirujuk ke rumah Sakit Siloam Purwakarta dan pada hari Senin (4/12/23) sekira pukul 10.21 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam.

“Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polres Subang selanjutnya Sat Reskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana.Penganiayaan tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti yang sah, Sat Reskrim Polres Subang menetapkan pelaku W sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (INT)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.