Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Dugaan adanya orang dalam yang melakukan pencurian inti kelapa sawit di dalam lokasi Pabrik Stasiun Kernel (Pengolahan Inti Kelapa Sawit) PT. KAS Sibodak Papaso pada hari Jum’at 10 Desember 2021 sekira pukul 01.30 Wib, berhasil di ungkap pihak Unit Reskrim Polsek Sosa,
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Sosa IPTU Haposan, kepada Beritamerdeka Jum’at (17/12) di jelaskan kronologis pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di PT. KAS Sibodak Papaso.
Dikatakannya bahwa, setelah menerima laporan dari pihak PMKS PT KAS Sibodak Papaso sesuai Laporan Polisi : LP/92/B/XII/2021/SPKT/SOSA/PALAS/SUMUT tertanggal 11 Desember 2021, sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Sosa langsung di pimpin Kanitres IPTU M. Taufik Siregar bersama anggota, Kamis (14/12) langsung melakukan penyelidikan, olah dan cek TKP, sekaligus melakukan interogasi terhadap saksi saksi.
Sehingga dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencuri inti kelapa sawit tersebut dilakukan orang dalam atau Karyawan PT. KAS itu sendiri, yang antara lain DDS (32) Satpam berperan selaku perencana, AH (47) Mandor Ramp pencari pembeli, IA (24) Sopir berperan mengajak untuk mencuri, FT (40) Operator Engnine Room diajak melakukan dan ANR (31) Satpam berperan merencanakan pencurian bersama DDS. jelas Haposan,
Lebih lanjut dijelaskan, inti kelapa sawit yang berhasil di curi mereka dan berhasil di jual kepada BANG (35) warga Pasir Pangaraian sebanyak 2010 Kg dengan harga Rp. 4.000,-/Kg sehingga total keseluruhan hasil penjualan Rp. 8.040,000,- (delapan juta empat puluh ribu rupiah), dan mereka berlima terima Rp. 6.000,000,- (enam juta rupiah) dan mereka mendapat bagian sama Rp. 1.200.000,- per orangnya sedangkan sisanya diambil dan menjadi bagian ALD untuk biaya Mobil.
Untuk proses selanjutnya kelima orang tersangka dan barang bukti 1 unit plas disk berisi rekaman CCTV,. 2 unit HP dan Uang Rp. 1.524.000,- di bawa ke Polsek Sosa, dan seterusnya tersangka dibawa untuk dititipkan ke Sel tahanan Mapolres Padang Lawas, kepada tersangka diberatkan pada Tindak Pidana Pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke(4) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara, pungkas. Haposan (Bonardon)



Tinggalkan Balasan