SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pasca penertiban aset PT KAI pada 7 rumah perusahaan di kompleks eks pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) oleh PT KAI Daop 4 Semarang, Selasa (30/7/2024) yang berada di Jalan Kedungjati, Jalan Jogja, Jalan Kariadi dan Jalan Gundih Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Kuasa hukum warga, Novel Al Bakrie, mengatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kegiatan penertiban aset PT KAI hari ini belum ada landasan hukum dari pengadilan, pada waktu eksekusi Tahun 2022 itu menggunakan putusan pengadilan tahun 2008,” ujar Novel kepada awak media, Rabu (31/7/2024).
Novel juga menyesalkan PT KAI hanya memberikan warga-warga yang diusir itu dengan tali kasih sebesar Rp 25 juta, sedangkan PT KAI memindahtangankan kepada pengusaha nilainya miliar rupiah.
“Negara kita negara hukum, mestinya KAI ketika ada rumah itu berpenghuni dan enggan untuk keluar, mestinya melakukan permohonan eksekusi di pengadilan negara. Kalau warga enggan untuk keluar rumah, KAI mengajukan permohonan eksekusi, ada proses and money, duduk bersama secara hukum tata negara,” katanya.
Sementara itu, Eko Haryanto, perwakilan warga dan aktivis antikorupsi, menyampaikan bahwa telah melaporkan kejadian ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ia melihat bahwa PT KAI adalah sarang koruptor.
“Adanya praktik rumah dinas tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dengan dalih pengamanan aset negara. Dimana saat ini tanah dan rumah ini yang diklaim sebagai miliknya PT KAI, padahal belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan, masih dalam aktiva tetap atau modal dari perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api. Saya punya bukti itu,” katanya.
Oleh karena itu menduga adanya oknum di PT KAI yang memaparkan kondisi belum terinventarisnya bangunan tersebut. Padahal sejak tahun 80-an sudah diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan aset.
“Tetapi tidak pernah mereka lakukan, disini adanya pihak tertentu dari oknum PT KAI untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga, itu artinya korupsi,” ujarnya.
Kedua, adanya praktek komersialisasi dalam bentuk sewa-menyewa, merubah sertifikat menjadi HGB padahal itu tanah milik negara oleh oknum-oknum PT KAI dengan pihak ketiga.
“Ini saya kutip pernyataan dari pihak KPK yang menerima rekomendasi dari Komnas HAM. Dengan alasan-alasan ini saya melaporkan kepada KPK,” tandasnya.
Dilain pihak, Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menyampaikan kepada awak media, bahwa pengambilalihan kembali aset PT KAI berupa rumah perusahaan sebanyak 7 rumah di wilayah Gergaji Kecamatan Semarang Selatan.
“Dasar hukum dari pengambilalihan aset KAI, bahwa aset tersebut memang merupakan aset KAI berupa rumah perusahaan yang berdasarkan sertifikat hak guna bangunan dan hak pakai,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Dari 7 rumah perusahaan yang diterbitkan untuk luas tanah sebanyak 3.611 m2 dan luas bangunan sebanyak 824 m2 dengan nilai yang nilai aset tersebut sekitar 45 miliar.
“Setelah pengosongan oleh PT KAI, akan langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, entah itu disewakan atau untuk yang lain,” terangnya.(day)




Tinggalkan Balasan