Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu kembali menggelar diskusi bersama insan pers prihal dukungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu dalam pemenuhan hak Anak dan perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), di aula salah satu rumah di Bengkulu.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu Resman Hanafi mengatakan pihak sangat apresiasi kegiatan diskusi yang dihelat PKBI Bengkulu, dalam hal ini dirinya memberikan dukungan penanganan khusus bagi pelaku anak untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pembangunan rumah singgah di Bapas Bengkulu.

“Ini mengingat tingginya kasus anak di Bengkulu dan tidak adanya Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Bengkulu, untuk itu kita sangat mendukung dengan adanya pembangunan rumah singgah di Bapas Bengkulu ini agar pemenuhan hak anak bisa terpenuhi dan bisa dibina di rumah singgah tersebut dengan program-program bermanfaat bagi anak tersebut, dan ini tentunya juga dibutuhkan sinergi yang kuat dengan stakeholder yang ada di Bengkulu,” ujar Kabapas Bengkulu, Jumat (07/10) siang.

Menanggapi itu, Koordinator Program Inklusi PKBI Bengkulu Sakti Oktaviani sangat mengapresiasi dukungan dari Bapas Kelas II Bengkulu untuk pembangunan rumah singgah di Bapas Bengkulu. “Kebijakan strategis Bapas untuk membangun rumah singgah ini tentu sangat dibutuhkan, jadi selama pendampingan PKBI dengan ABH khususnya di LPKA selama 10 tahun dari 2012 PKBI mendampingi, itu (rumah singgah, red) menjadi kebutuhan anak, anak sudah keluar penjara itu bisa masuk lagi, karena tidak ada penerimaan keluarganya, dengan lingkungan baru yang akan disiapkan Bapas rumah singgah, sebelum diterima ke keluarga itu menjadi dukungan sangat baik yang diberikan oleh Bapas Bengkulu,” ucapnya.

Ditambahkan Direktur Eksekutif PKBI Bengkulu Abdul Salim Ali Siregar, SP mengatakan dalam rilisnya pemenuhan hak anak dan perempuan di Lapas bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM saja namun menjadi tanggung jawab bersama dalam mendukung pemenuhan hak nya sesuai dengan kompetensi masing-masing. Dukungan yang terpenting adalah kawan-kawan jurnalis dalam mengampanyekan/advokasi hal-hal positif anak dan perempuan yang ada di lapas untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam memberi dukungannya secara komprehensif.

“Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sebagai pelaksanaan program inklusi sosial kelompok dampingan anak dan perempuan berhadapan dengan hukum di Kota Bengkulu merupakan upaya untuk mewujudkan inklusi sosial bagi masyarakat marginal dan terkhususnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Warga Binaan Pemasyarakatan Perempuan (WBP-P), dimana upaya yang dilakukan untuk mendorong mendorong inklusi sosial bagi ABH diwujudkan melalui terciptanya lingkungan yang inklusif dan LPKA yang ramah anak, serta upaya pemenuhan hak pengasuhan bagi tahanan/narapidana perempuan terhadap anak,” jelasnya.

“Pelaksanaan program dilakukan dengan pendekatan pada peningkatan akses layanan publik, baik dari kesehatan, identitas legal, dan bantuan sosiat yang diberikan oleh OPD dan stakeholder terkait, penerimaan keluarga dan masyarakat serta berkembangnya berbagai kebijakan baik lokal sampai dengan level provinsi yang dapat menjamin keberlanjutan inklusi sosial yang mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tutupnya. (BM)