Karawang, Jabar | beritamerdekaonline.com — Menjelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023, Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Karawang bagi Para Pelaku Usaha Pariwisata se-Kabupaten Karawang yang beritamerdekaonline.com lansir hari ini Jumat (23/12/2022) di laman resmi instagram Disparbud Kab.Karawang.

SURAT EDARAN Nomor: 443/25/Disparbud TENTANG : PERAYAAN MALAM NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 PADA USAHA KEPARIWISATAAN DI KABUPATEN KARAWANG

Hal ini Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektoral Tingkat Kabupaten Karawang dalam Rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pada hari selasa tanggal 20 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Lt.3 Gedung Singaperbangsa, dihimbau kepada seluruh Pelaku Usaha Kepariwisataan untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Dalam Kegiatan Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 tidak di perkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapaun.

2. Tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung

3. Tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Editor : Kang yana/Red
Regional Jawa Barat


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.