Pemerintah Kota Padang Panjang Bayarkan THR 100% untuk ASN, PPPK, dan Non-ASN
Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kota Padang Panjang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga non-ASN dilakukan secara penuh, sebesar 100%.
Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang telah menerima THR mereka pada hari ini, Senin (24/3/2025), sesuai dengan keputusan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis.
Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“Pemerintah Kota berkomitmen untuk selalu memperhatikan kesejahteraan pegawai. Dengan pemberian THR sebesar 100%, kami berharap dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN, terutama menjelang Hari Raya,” ujar Hendri Arnis.

Lebih lanjut, Hendri Arnis juga menekankan bahwa pencairan penuh THR ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian daerah, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Padang Panjang terhadap dedikasi dan kerja keras para pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
(Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan