Meulaboh, BMol Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan qanun penyelenggaraan penanaman modal Kabupaten Aceh Barat yang dilaksanakan di aula Cut Nyak Dhien Bappeda setempat pada selasa (08-03-2022).
Kegiatan yang di inisiasi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Barat tersebut dibuka oleh Bupati Aceh Barat diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat, Drs. Said Fauzi, M.Si.
“Penanaman modal dan investasi mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya di Kabupaten Aceh Barat” ujar Said Fauzi saat membacakan sambutan Bupati Aceh Barat.
Untuk itu, selaku Pemerintah daerah, pihaknya perlu untuk menetapkan kebijakan guna mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian Nasional ucapnya.
Menurutnya, dengan hadirnya investasi di daerah, maka akan berdampak pula pada meningkatnya pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi tuturnya.
Ia berharap penyusunan rancangan qanun penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Aceh Barat ini dapat mendorong minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing serta terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal harapnya.
Selain itu, pembangunan di daerah, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat terkendali dengan baik, tersusunnya rencana dan keterpaduan program pembangunan, dan terkoordinasinya pembangunan antar wilayah tambahnya.
Untuk itu, ia meminta kepada semua peserta FGD agar dapat memberikan masukan dan saran terhadap dokumen rancangan qanun yang akan disusun nanti sehingga bisa mewujudkan rancangan produk hukum daerah yang mengatur tentang proses penyelenggaraan penanaman modal dan investasi secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku ujarnya.
“Semoga qanun yang dihasilkan nanti bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penanaman modal dan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Aceh Barat ini” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda., M.Si., menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk menggali informasi, interaksi data, serta mendengarkan pendapat dan saran dari semua stakeholder sehingga qanun yang dihasilkan nanti bisa optimal dan menjadi solusi tepat dari setiap permasalahan yang dapat menghambat investasi di Kabupaten Aceh Barat ujarnya.
“Qanun penanaman modal yang dihasilkan nanti harus bisa mengakomodir semua pihak, baik bagi pelaku usaha, masyarakat, maupun Pemerintah daerah guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Aceh Barat” pungkasnya.
FGD penyusunan rancangan qanun penyelenggaraan penanaman modal Kabupaten Aceh Barat tersebut turut dihadiri oleh para Kepala SKPK terkait, para narasumber dari Lembaga Kajian Pemerintahan dan Pembangunan, Perwakilan Bank Aceh Cabang Meulaboh, pimpinan BUMD, perwakilan BUMG, Perwakilan Gapensi Aceh Barat, Perwakilan Perusahaan PT. Mifa Bersaudara dan PT. Karya Tanah Subur (KTS), para pelaku usaha, serta peserta FGD lainnya. Almunandar)




Tinggalkan Balasan