SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Semarang memastikan seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masih tersisa akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini menindaklanjuti Surat Menteri PANRB tertanggal 8 Agustus 2025 yang memberi batas waktu pengusulan hingga 20 Agustus 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan kebijakan tersebut bukan rekrutmen baru, melainkan penuntasan status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi dan sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pada 2024–2025.
“Prinsipnya, ini bukan membuka lowongan baru. Semua non-ASN yang sudah ikut tes dan belum diangkat akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Dengan begitu, tidak ada lagi pegawai non-ASN di Pemkot Semarang, sesuai amanat Undang-Undang ASN,” kata Agustina, Selasa (19/8).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, jumlah pegawai yang akan diusulkan sebanyak 2.416 orang. Rinciannya meliputi kategori R2 (eks tenaga honorer K2) 1 orang, R3 non-ASN dalam database BKN sebanyak 1.859 orang, R4 non-ASN di luar database yang telah mengabdi lebih dari dua tahun sebanyak 150 orang, serta R5 guru lulusan PPG sebanyak 406 orang.
Agustina menegaskan tidak ada seleksi ulang dalam proses ini. Seluruh calon PPPK paruh waktu sudah mengikuti ujian sebelumnya sehingga Pemkot hanya mengajukan usulan berdasarkan data resmi yang terekam di BKN.
Mengacu pada jadwal dari Kemenpan RB, tahapan pengangkatan berlangsung sejak 7 Agustus hingga 30 September 2025, mulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, pengisian data riwayat hidup, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK. Targetnya, SK Wali Kota tentang pengangkatan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
“Dengan kebijakan ini, seluruh pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi mendapat kepastian status. Ini bentuk penghargaan sekaligus kepastian hukum bagi tenaga kerja yang mendukung pelayanan publik di Kota Semarang,” pungkas Agustina.(day)



Tinggalkan Balasan