Rejang Lebong, Berita Merdeka Online – Nasib tragis menimpa MK (20), seorang warga Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang. MK meninggal dunia setelah ditusuk di bagian pinggang kiri belakang dalam sebuah perkelahian dengan NA (25) dan AM (24), keduanya juga warga Kecamatan Kota Padang. Akibat perbuatannya, pelaku penusukan ini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon, SIK, melalui Kapolsek Kota Padang, Iptu Mansur Daud Manalu, SH, mengungkapkan bahwa insiden penusukan tersebut terjadi di halaman depan rumah salah satu warga Desa Tanjung Gelang pada Minggu, 16 Juni lalu.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 22 Juni, setelah Polsek Kota Padang menerima laporan tentang penusukan yang berujung kematian tersebut.
Baca Juga: Asistensi Penyusunan Arsitektur SIA Dorong Integrasi Layanan SPBE Provinsi Bengkulu
“Sehari setelah kejadian, kedua pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di Desa Derati, Kecamatan Kota Padang. Saat ini, kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penusukan ini,” ujar Kapolsek.
Menurut kronologis kejadian yang diungkapkan Kapolsek, insiden bermula saat NA sedang duduk di depan masjid bermain game di handphone pada Minggu (16/6) sekitar pukul 19.30. Saat itu, NA melihat AM dan korban MK sedang berkelahi. AM terlihat memukul MK dengan tangan kanan. NA mendekati mereka dengan niat melerai perkelahian dengan memegang bahu korban.
Namun, saat memegang bahu MK, korban memukul wajah NA dua kali dengan tangannya. Hal ini membuat NA marah dan mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya. Meskipun AM dan NA sempat berusaha menahan tindakan NA, dia akhirnya memasukkan kembali pisaunya dan menendang pinggang kiri depan korban dengan kaki kanannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan duduk kembali di depan rumah warga bersama temannya, AW.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan konflik secara damai dan peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan senjata tajam di masyarakat.
Editor: Admin Redaksi



Tinggalkan Balasan