Bengkulu, Berita Merdeka Online — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan dan Doa Kota Bengkulu kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bengkulu menyoroti tata kelola keuangan RSUD yang dinilai minim transparansi dan kurang diawasi oleh Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Direktur Eksekutif MAKI Bengkulu, Iwan Tate, kepada awak media menuturkan bahwa RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu pada tahun 2024 mengelola dana sekitar Rp60 miliar, tanpa ada pengawasan langsung dari Dinas Kesehatan.

“Ini sangat janggal. Status RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu memang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tapi tetap harus tunduk pada regulasi yang mengikat. Jangan bertindak seperti lembaga independen yang kebal pengawasan,” tegas Iwan Tate, Selasa (9/7/2025).

 

Iwan memaparkan, dari dana yang dikelola, RSUD Harapan dan Doa masih menanggung utang sebesar Rp35 miliar kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Hal ini memicu kecurigaan publik terkait transparansi manajemen keuangan rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Tak hanya soal pengelolaan dana, MAKI juga menyoroti kebijakan pungutan biaya pemeriksaan kesehatan bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setiap peserta PPPK dikenakan biaya Rp520 ribu untuk cek kesehatan di RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

“Tidak ada pengecualian, bahkan anak pejabat pun tetap diwajibkan membayar. Pertanyaannya, pungutan ini diatur regulasi apa? Kalau tidak jelas dasar hukumnya, ini bisa mengarah ke pungli,” tambah Iwan.

Diketahui, RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu saat ini dipimpin oleh dr. Lista Cerlyviera, MM, yang menjabat sebagai Direktur sejak Januari 2014. Sebagai BLUD, rumah sakit memang diberi ruang untuk pengelolaan keuangan lebih fleksibel, namun tetap wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Iwan menekankan bahwa fleksibilitas pengelolaan dana tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan membuat kebijakan sepihak tanpa payung hukum yang jelas.

“Jika memang ada pungutan yang sifatnya wajib dibayarkan masyarakat, harus dijelaskan payung hukumnya. Kalau tidak, ini rentan menimbulkan dugaan penyelewengan,” tandas Iwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi meskipun sudah dihubungi tim Berita Merdeka Online. Sementara itu, publik dan MAKI mendesak DPRD Kota Bengkulu serta Pemerintah Kota segera melakukan audit mendalam dan membuka data pengelolaan dana RSUD ke publik. (Red)