BATANG, Berita Merdeka Online – Sebuah perusahaan kaca asing yang beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, digugat secara perdata oleh pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal akibat dugaan wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan usaha.
Gugatan tersebut diajukan oleh CV New Kuda Mas melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Batang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Btg.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, namun ditunda karena pihak penggugat tidak hadir tepat waktu di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Juli 2025 dan memberikan peringatan bahwa gugatan akan digugurkan jika pihak penggugat kembali absen.
Kuasa Hukum Penggugat, Nanang Nasir, SHI., MH., mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan penundaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tim hukum penggugat sebenarnya telah hadir sebelum pukul 12.00 WIB, namun sidang dinyatakan ditunda lebih awal oleh majelis.
Dalam surat gugatan yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner disebutkan, bahwa Tergugat adalah PT KCC Glass Indonesia, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Sedangkan Turut Tergugat adalah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cq. Direktur Pemberdayaan Usaha Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Jalan Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Nanang Nasir, awal mula kasus ini bermula saat CV New Kuda Mas diminta oleh PT KCC Glass Indonesia untuk menyediakan jasa pengelolaan dan pembuangan sampah domestik.
Kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan kesepakatan kemitraan usaha pada 8 Mei 2023. Bahkan kesepakatan itu turut difasilitasi oleh Kementerian Investasi di Jakarta.

Namun, Nanang menyebut bahwa PT KCC Glass Indonesia tidak menindaklanjuti pelaksanaan perjanjian tersebut.
Meski pihak penggugat telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari mediasi, surat resmi, hingga tiga kali somasi, tidak ada respons kooperatif dari pihak tergugat.
“Bahkan, ada indikasi pekerjaan yang seharusnya menjadi hak klien kami justru diberikan ke pihak lain, padahal klien kami sudah melakukan investasi untuk memenuhi standar kerja sama,” ujar Nanang.
Kerugian yang diklaim CV New Kuda Mas mencapai lebih dari Rp 5,4 miliar, mencakup pembelian peralatan, pembayaran tenaga kerja, dan biaya operasional.
Nanang menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk melanjutkan kemitraan tersebut.
Namun bila hal itu tidak memungkinkan, pihak tergugat diharapkan memberikan kompensasi kerugian secara layak.
Ia juga menambahkan bahwa wanprestasi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan, khususnya jika ada indikasi manipulasi pajak akibat tidak terlaksananya kemitraan yang menjadi syarat pembebasan pajak perusahaan. (lim)



Tinggalkan Balasan