KERINCI, BMon – Berita Merdeka Online – Sugeng, SE Berstatus ASN di Kantor camat Batang merangin dan juga menjabat sebagai PJS kades Pematang Lingkung,

Aneh, bila PJS Kades tidak sejalan lagi dengan BPD dan Sekretaris Desa saat pengelolaan Dana Desa, padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa,

Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa, Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemilihan anggota tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, atau PJS.

Sedangkan Sekretaris Desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa, Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.

melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.

Untuk melaksanakan tugas Sekretaris Desa mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Desa;

Urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan.

Sudah diperjelaskan semua didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2914, dan Permendagri, Nomor 110 Tahun 2016,
IRONISNYA… SUGENG.SE selaku PJS Kades PEMATANG LINGKUNG Kec Batang Merangin Kab, Kerinci Prov, Jambi, masih juga tidak melibatkan Ketua BPD dan Sekretaris Desa (Sekdes) dalam pengelolaan dana Desa.

Seperti yang diungkapkan Ketua BPD dan Sekretaris Desa dan staf desa pada tanggal 4/4/2021, masalah penggunaan Dana Desa atau bantuan dari provinsi, itu kami tidak tau, karena kami tidak pernah di ikut sertakan dalam pengelola Dana Desa, kami pernah menanyakan kepada PJS, berapa dana visik ditahun 2020, dan apa saja kegunaannya, tetapi PJS Kades tidak pernah mau terbuka sama kami, tutur Ketua BPD dan anggota Sekdes.staf perangkat.desa

Ditambahnya lagi, jangankan pengelolaan Dana Desa, gaji kami pun kami tidak tau berapa jumlahnya, semunya dipegang oleh PJS Kades, SUGENG ,yang jelas apa pun kegunaan Dana Desa Pematang Lingkung, baik yang visik atau non Visik kami tidak dilibat kan, atau diberi tau oleh PJS Kades, tambah BPD Pematang Lingkung, kepada Tim Media Viralpublik.dan lsm pe t isi Cobra bersam LSM Brajo Sakti Kerinci, Minggu 4/4/21.

Terkait dengan hal tersebut, Wartawan media ONLine dan lsm petisi cobar sutrisno mencoba mendatangi Sugeng selaku PJS Kades dikediamannya Desa pematang lingkung untuk dimintai keterangannya, sedang tidak berada dirumah, menurut keterangan istri nya, PJS sedang pergi Ke kebun.

Sampai berita diterbitkan SUGENG SE,sudah 4 (empat) kali media dan LSM petisi cobra dan LSM Brajo Sakti Kerinci datangi Rumahnya namun belum mendapatkan keterangan dari PJS Kades Pematang Lingkung, untuk keberimbangan berita .

Terpisah, ada berapa item yang dipertanyakan lsm petisi Cobra dan LSM Brajo Sakti, penyaluran BLT yang tidak transparan Dana bantuan propinsi jambi, dana keadaan mendet, darurat yang mencapai Miliaran tidak jelas penggunaannya. (Hps)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.