Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Perwakilan ratusan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggeruduk gedung DPR RI dengan melakukan aksi diam menuntut hak sebagai konsumen Meikarta.
Di aksi diam tersebut tampak spanduk yang kontras berwarna jingga dan dibalut warna biru donker. Tercantum tulisan “Kapan di Usut bang Andre dan DPR?”. Yang dibubuhi dengan tulisan “PKPU Bimsalabim”.
Perkumpulan ini juga menuntut agar pihak pengembang segera mengembalikan dana yang sudah disetorkan selama ini.
“Kami konsumen korban Meikarta selama ini dirugikan sudah tidak tahu lagi mau melaporkan kesiapa lagi,” kata Kordinator PKPKM, Yosafat Erland, didepan gedung DPR RI, Kamis siang, 19 September 2024.
Sebab itu, kata dia pihaknya mendatangi gedung DPR RI untuk meminta mengawal pengembalian hak konsumen korban Meikarta.
“Jangan hanya korban yang beberapa orang saja karena masih banyak ratusan korban lainnya yang masih menunggu pengembalian haknya,” kata pria yang menggunakan topeng ini.

Kendati demikian, PKPKM akan terus melakukan aksi berjilid-jilid bila tuntutan pengembalian uang konsumen belum terpenuhi.
Adapun tuntutan perwakilan aksi diam yaitu :
1. Kembalikan uang konsumen tanpa potongan apa pun
2. OJK ke mana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
3. OJK ke mana saat bank memberi kredit barang yang tak berwujud
4. Menteri PKP agar mengusut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
5. Hakim PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
6. Apakah putusan PKPUnya berdasarkan fakta dan bukti-bukti
yang valid
7. Kembalikan hak konsumen, jangan penjarakan hak konsumen dengan PKPU
8. Meminta DPR membentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
9. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum di dalamnya
10. Nobu, cicilan jalan terus, barangnya mana?
11. Nobu, jangan mengkreditkan barang yang tak berwujud
12. Meminta Nobu kembalikan uang konsumen jika barangnya tak ada.
Sebelumnya, aksi diam dan memakai topeng ini menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengusut tindakan Bank Nobu yang telah melakukan kredit atas unit apartemen yang tidak ada kejelasan serta mengusut putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Mahkota Sentosa Utama(MSU), diduga melanggar hukum. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




1 Komentar
Kembalikan uang kami !, refund harga mati !