TANGERANG SELATAN, Berita Merdeka Online — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar dugaan jaringan produksi uang palsu dalam jumlah besar di kawasan pergudangan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal yang tertera, total uang palsu yang diamankan mencapai sekitar Rp36 miliar.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 21 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui secara utuh struktur jaringan serta peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 senilai nominal Rp36 miliar yang disita Polda Metro Jaya di Tangerang Selatan.

 

“Uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil diamankan sebelum dilakukan distribusi,” ujar Victor dalam keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.

Selain ratusan ribu lembar uang palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi. Barang-barang tersebut antara lain mesin cetak, printer, tinta, laptop, serta berbagai perlengkapan percetakan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diduga telah menjalankan aktivitas produksi uang palsu sejak Maret 2026. Penyidik kini mendalami sejauh mana kegiatan tersebut telah berlangsung dan apakah terdapat lokasi maupun jaringan lain yang memiliki keterkaitan.

Polisi juga meneliti karakteristik uang palsu yang ditemukan. Sejumlah unsur dibuat menyerupai uang rupiah asli, termasuk nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti untuk mengetahui metode produksi serta rencana distribusi uang palsu tersebut.

Pengungkapan di Tangerang Selatan ini dinilai penting karena jumlah uang palsu yang berhasil diamankan tergolong besar. Dengan penyitaan dilakukan sebelum uang tersebut masuk ke peredaran, potensi kerugian masyarakat dan gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah dapat dicegah.

Penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah diamankan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pendanaan, pemesanan, produksi, hingga rencana distribusi uang palsu.

Salah seorang tersangka berinisial AB disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Berdasarkan pendalaman awal penyidik, AB diduga bertindak sebagai pengendali, pihak yang melakukan pemesanan, sekaligus pemodal kegiatan produksi uang palsu.

Sementara itu, polisi masih mendalami peran tiga tersangka lainnya, yakni S, NC, dan D. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap pola kerja jaringan, pembagian tugas, sumber bahan produksi, serta pihak yang diduga akan menerima atau mengedarkan uang palsu tersebut.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” demikian penegasan kepolisian dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran uang palsu berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat. Selain itu, peredaran uang palsu dalam jumlah besar dapat mengganggu aktivitas perdagangan dan menurunkan kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.

Dengan berhasil diamankannya 360.000 lembar uang palsu sebelum beredar, aparat dinilai telah mencegah potensi peredaran uang palsu senilai nominal Rp36 miliar ke masyarakat.

Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Masyarakat diimbau tetap waspada dalam melakukan transaksi tunai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan uang yang diduga palsu. Sementara itu, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan guna menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam produksi maupun rencana peredaran uang palsu tersebut. (H. Hernawan)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.