Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan pengerahan massa dalam kerusuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Polisi menemukan dugaan pemberian uang kepada massa hingga eksploitasi anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan temuan tersebut diperoleh dari penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya.

“Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Ditres PPA dan TPPO Polda Metro Jaya, kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Klaster pertama berkaitan dengan koordinator lapangan berinisial JT. Polisi menduga sejumlah orang yang terlibat dalam kerusuhan memperoleh dana sekitar Rp40 ribu per orang.

Menurut Iman, pengerahan massa melalui JT diduga merupakan pesanan dari sejumlah pihak berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Polisi masih mendalami pihak yang diduga menjadi intellectual leader dalam klaster tersebut.

“Selanjutnya kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan yang bersangkutan menyiapkan pendanaannya,” ujar Iman.

Klaster kedua melibatkan koordinator lapangan berinisial ER, yang disebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan atau menyiapkan pembayaran Rp70 ribu untuk setiap orang yang dikerahkan.
Polisi menduga ER menerima pesanan dari sebuah badan hukum yang hingga kini masih didalami penyidik.

“Saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala, di mana Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini,” kata Iman.
Adapun klaster ketiga berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak. Perkara tersebut ditangani Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan.

“Para tersangka ini menggerakkan dan memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan,” ujar Iman.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan menjalani proses penyidikan di Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya.

Selain mengungkap tiga klaster, polisi menemukan dugaan pola aliran dana berlapis dalam pengerahan massa. Besaran uang yang diterima massa disebut tidak selalu sama karena dana diduga melewati sejumlah tingkatan sebelum sampai kepada orang-orang di lapangan.

“Jadi dari pengorder menyiapkan sekian puluh ribu, kemudian ke bawah turun menjadi sekian puluh ribu, ke bawah lagi turun menjadi sekian puluh ribu dengan sejumlah orang yang diorder tersebut,” kata Iman.

Polda Metro Jaya masih mendalami struktur pendanaan dan pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun penyandang dana dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” ujar Iman. (@ms)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.