SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Bawen–Yogyakarta kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan ini mengemuka karena Pengadilan Negeri (PN) Ungaran tetap melanjutkan proses pencairan dana konsinyasi, meskipun perkara keberatan yang diajukan warga Perumahan Bawen City Land (BCL) diputus dengan status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan NO sendiri merupakan putusan formal yang tidak menyentuh pokok perkara, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pencairan dana tersebut.

Merasa ada kejanggalan dalam proses yudisial tersebut, Kuasa Hukum warga BCL, Alexander G.S, SH, MH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim PN Ungaran kepada Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan atas tindakan pengadilan yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah hukum pengadaan tanah dan prinsip kehati-hatian dalam proses konsinyasi.

Kuasa Hukum: Putusan NO Tidak Bisa Jadi Dasar Pencairan

Alexander menilai langkah PN Ungaran mencairkan dana konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGR) untuk fasum/fasos BCL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, putusan NO hanya menyatakan keberatan warga tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan karena pokok perkaranya telah selesai atau dinyatakan tidak beralasan.

“Putusan NO sama sekali tidak memeriksa inti persoalan. Tidak ada pemeriksaan materiil, tidak ada pihak yang dimenangkan, dan tidak ada penetapan mengenai substansi sengketa,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016, khususnya Pasal 23, yang mengatur bahwa dana konsinyasi hanya dapat dicairkan jika telah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum (res judicata) atau akta perdamaian, disertai surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Alexander menyatakan bahwa langkah PN Ungaran tidak memenuhi unsur tersebut karena putusan NO tidak dapat dikategorikan sebagai putusan penghukuman.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke PN Ungaran sekaligus membawa kasus ini ke Komisi Yudisial untuk memastikan apakah ada maladministrasi atau pelanggaran etik dalam prosesnya.

Komisi Yudisial: Laporan Akan Ditelaah Mendalam

Koordinator KY Penghubung Jawa Tengah, M. Farhan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan warga BCL secara komprehensif.

Ia menegaskan bahwa KY tidak memiliki kewenangan menilai benar atau salahnya putusan, namun KY berwenang menyelidiki apakah dalam prosesnya terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Farhan menjelaskan bahwa KY akan menjalankan beberapa tahapan penanganan laporan, yakni:

1. Verifikasi Administratif, memastikan identitas pelapor lengkap dan objek laporan jelas, serta memastikan laporan menyangkut perilaku hakim, bukan teknis yudisial murni.

2. Pemeriksaan Awal, untuk menelusuri apakah terdapat gejala keberpihakan, penyalahgunaan kewenangan, ketidakcermatan serius, atau tindakan yang melanggar prinsip etik peradilan.

3. Pemanggilan Klarifikasi, termasuk hakim PN Ungaran yang menangani perkara, jika ditemukan indikasi awal yang perlu diteliti lebih jauh.

4. Ekspose dan Rekomendasi kepada MA, apabila laporan mengarah pada dugaan pelanggaran KEPPH.

Farhan menyebut bahwa pihaknya juga mempertimbangkan data tambahan yang bisa menguatkan laporan, seperti bukti komunikasi, rekaman, atau pertemuan yang menunjukkan indikasi keberpihakan.

Semua temuan awal nantinya akan dianalisis sebelum diteruskan ke KY pusat di Jakarta.

PN Ungaran: Pencairan Sudah Sesuai Prosedur

Sementara itu, Juru Bicara PN Ungaran, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Ia menegaskan bahwa pencairan dana konsinyasi dilakukan berdasarkan penetapan resmi pengadilan setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ia menjelaskan bahwa putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 4 November 2025, karena hingga 14 hari setelah putusan dibacakan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum lanjutan.

Menurut Anggara, kondisi itu membuat objek permohonan pencairan dianggap tidak sedang dalam sengketa.

Permohonan pencairan kemudian diajukan pada 7 November 2025, dan karena tidak ada gugatan yang masuk hingga sidang konsinyasi digelar pada 12 November 2025, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk memberikan izin pencairan dana.

“Jika sebelum penetapan ada gugatan masuk, tentu pencairan tidak dapat dilakukan. Namun faktanya hingga hari sidang tidak ada satu pun gugatan atau keberatan baru yang diajukan,” tegas Anggara. (lim)