Blitar Kota, Berita Merdeka Online — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan lima orang tersangka serta menyita 1.258 butir pil double L dan 13,3 gram sabu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari lima laporan polisi yang kami kembangkan sejak awal Januari 2026. Dari satu kasus, kami telusuri hingga terbongkar jaringan lainnya,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers, Rabu (21/1/2026).

Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Polres Blitar Kota

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBRW alias Takul (25), MIR alias Sandek (23), DDL alias Nonok (30), NK alias Kucing (40), dan S alias Kaselan (42). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari Kota Blitar, Kabupaten Blitar, hingga Kabupaten Tulungagung.

Dari tersangka DBRW alias Takul, polisi menyita ratusan pil double L yang dikemas dalam plastik klip dan kertas grenjeng, uang tunai, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari MIR alias Sandek, petugas menemukan puluhan pil double L yang diduga akan diedarkan kembali.

Pengungkapan berbeda dilakukan terhadap DDL alias Nonok, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan Nonok, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 13,3 gram, berikut timbangan digital, alat pengemasan, dan sepeda motor.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Polisi menangkap NK alias Kucing di rumahnya dengan barang bukti 606 butir pil double L. Dari pengakuan tersangka, polisi mengamankan S alias Kaselan yang diduga sebagai pemasok utama.

Para tersangka kasus pil double L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara tersangka sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran pil double L mencapai 4 hingga 12 tahun penjara, sedangkan peredaran sabu terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. Polres Blitar Kota terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, demi melindungi generasi muda,” tegas AKBP Kalfaris. (Marlin)