Lebong, Beritamerdekaonline.com — Peredaran narkotika di Kabupaten Lebong kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat setengah kilogram di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial NY dan WK diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi tersebut ditindaklanjuti Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya mengarah pada tersangka pertama, NY.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lebong IPTU Medi Azwar, S.H., didampingi KBO Narkoba IPDA Rian Salvari H., S.H., mengatakan bahwa penangkapan NY dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Informasi masyarakat kami dalami, kemudian tim bergerak dan mengamankan NY. Ini merupakan pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih besar,” ujar IPTU Medi Azwar dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan NY, polisi tidak menemukan narkotika secara langsung. Namun, sejumlah barang yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba diamankan sebagai barang bukti, antara lain satu bong, dua tabung gas, satu kaca pirex, lima plastik klip kosong, satu kotak rokok, uang tunai Rp465.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.
Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap NY. Hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika jenis ganja. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
Pengembangan mengarah kepada tersangka kedua, WK (40), yang berhasil diamankan di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan WK, polisi menemukan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai setengah kilogram.
“Penangkapan WK merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Ini menunjukkan adanya mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah,” jelas IPTU Medi Azwar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal belasan tahun.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Lebong. Perang terhadap narkoba adalah harga mati, dan partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya. (Mira Lestari)




Tinggalkan Balasan