JEPARA, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepanjang Agustus hingga awal September 2025, Satresnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan lima tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, didampingi Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna, menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (11/9/2025).

Menurut Kompol Edy, pengungkapan pertama terjadi pada 16 Agustus 2025 di Kecamatan Mlonggo.

Polisi menangkap SL (34) dengan barang bukti 84 butir pil berlogo Y dan uang Rp700 ribu hasil penjualan obat keras yang telah diedarkan selama dua tahun.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2025, petugas meringkus SP (39) di Kecamatan Kembang.

Tersangka yang diketahui residivis itu kedapatan membawa sabu seberat 1,13 gram dan uang tunai Rp3,024 juta.

Kasus berikutnya terjadi di Karimunjawa pada 22 Agustus 2025. Dua tersangka, MM (64) dan TF (55), ditangkap bersama barang bukti 10 paket sabu dengan total 3,13 gram, enam pipet kaca, serta uang tunai Rp1,55 juta.

Sementara itu, pada 8 September 2025, IS (35) diamankan di Kecamatan Bangsri dengan tiga paket sabu seberat 1,15 gram.

“Kelima tersangka akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kompol Edy.

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jepara.

Menurutnya, narkoba telah merusak banyak generasi muda, sehingga kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku.

Selain melakukan penindakan, Polres Jepara juga gencar melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melalui penyuluhan di sekolah, kafe, hingga desa-desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta. Jika mengetahui indikasi peredaran narkoba, segera laporkan melalui hotline Polri 110 atau layanan WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang siaga 24 jam,” ujar AKP Dwi.

Dengan langkah represif sekaligus preventif tersebut, Polres Jepara berharap peredaran narkotika di wilayahnya dapat ditekan, sehingga masyarakat, khususnya generasi muda, terlindungi dari bahaya narkoba. (lim)