Kepahiang, Beritamerdekaonline.com — Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepahiang kembali menahan dua orang tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) di Kabupaten Kepahiang. Penahanan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) petang setelah keduanya sempat mendapatkan penangguhan pada 2023 lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KA (40), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang — seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang; serta FR (29), warga Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut-sebut bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti tambahan terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi yang sempat mencuat pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada Juni 2023.

Kanit Tipikor Polres Kepahiang Ipda Saputra Eka Yusmura mendampingi penahanan dua tersangka OTT fee proyek BBWSS di Mapolres Kepahiang.

“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya yang sebelumnya sempat mendapatkan penangguhan penahanan,” ujar Kanit Tipikor Ipda Saputra Eka Yusmura, SH, mewakili Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Trk, melalui pernyataannya kepada awak media.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada pertengahan tahun 2023. Saat itu, tim menemukan dugaan transaksi uang terkait fee proyek di lingkungan BBWSS yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN dan tenaga ahli DPR RI.

Dalam proses penyelidikan, penyidik mendapati indikasi kuat adanya praktik gratifikasi terkait proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Kepahiang. Setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka utama.

Menurut Ipda Saputra, kedua tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Kepahiang untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

Pihak kepolisian juga memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mendalami dugaan aliran dana dan pihak yang turut serta dalam transaksi tersebut. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Langkah tegas Polres Kepahiang ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, termasuk yang melibatkan ASN dan tenaga ahli lembaga negara. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta ikut mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel. (Sampur Buana)