UNGARAN, Berita Merdeka Online – Polres Semarang menggelar press release pada Rabu, 4 September 2024, untuk mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, memimpin acara tersebut didampingi Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, dan Kasi Humas AKP Pri Handayani. Turut hadir saksi ahli dari Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Sosial Dra. Istichimah, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Retna Prasetyawati, serta psikolog Margaretta Lina Wahyu Wulansari.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Polres Semarang, lima tersangka pelaku dihadirkan. Kapolres menjelaskan kronologi kejadian kasus pencabulan anak di bawah umur yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024. Korban, yang diinisialkan sebagai SGC, seorang anak berusia 13 tahun yang masih berstatus pelajar SMP, bertemu salah satu pelaku, HW (21), saat menonton pertunjukan seni budaya. Dari perkenalan tersebut, HW mengajak korban bertemu dan membawa korban ke tempat kerja pelaku lain, EP (30).

“Setelah pertemuan tersebut, SH (31) bergabung, dan ketiga pelaku membawa korban ke proyek Bendungan Jragung. Di lokasi tersebut, dua pelaku lainnya, IDA (24) dan MW (33), bergabung dengan membawa minuman keras jenis ciu. Dalam keadaan mabuk, SH melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKBP Ike.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membawa korban ke bangunan kosong di Wonorejo, Kecamatan Pringapus, di mana mereka melakukan persetubuhan secara bergiliran. “Pada dini hari tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, AK dan MW membawa korban ke rumah rekannya, DS, di mana mereka kembali melakukan persetubuhan saat DS tertidur,” imbuhnya.

“Korban akhirnya diantar pulang oleh AK dan MW ke daerah Harjosari, Kecamatan Bawen, pada pukul 04.00 WIB. Korban, yang tinggal bersama bibinya, kemudian melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Para pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Saksi ahli dari Dinas Sosial dan psikolog yang hadir dalam acara ini berkomitmen membantu Polres Semarang dalam penyidikan serta pendampingan dan trauma healing bagi korban.(day)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.