JAKARTA, Berita Merdeka Online – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkotika. Langkah tegas tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penindakan terhadap mantan pejabat kepolisian itu menjadi bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh internal institusi.
“Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini menunjukkan Polri tidak mengenal kompromi terhadap pelanggar hukum, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Habiburokhman, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan respons cepat Polri terhadap pengaduan masyarakat serta keseriusan institusi dalam membersihkan oknum yang mencederai kepercayaan publik. Ia juga mengapresiasi rencana pemberian sanksi etik maupun pidana apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.
Habiburokhman menilai penindakan itu selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan yang mengatur sanksi etik, administrasi, dan pidana bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bersalah, mantan Kapolres Bima tersebut layak dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan pelaku pidana umum.
“Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba. Jika justru terlibat, maka sanksinya harus lebih berat karena telah menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, Mabes Polri memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Mantan Kapolres Bima Kota dijadwalkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan sidang etik akan digelar di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
“Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK direncanakan dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (15/2/2026).
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri guna kelancaran pemeriksaan. Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan psikotropika di rumah pribadinya, yang bersangkutan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan keterlibatan jaringan ini diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025.
“Jika ditemukan personel lain yang terlibat atau mendukung kegiatan ilegal ini, akan kami proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam perang melawan narkoba,” tegas Irjen Isir. (HERU HERMAWAN)




Tinggalkan Balasan