Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Dunia jurnalistik online kembali diguncang. Teuku Yudhistira, mantan pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) yang sudah resmi dipecat, justru kembali mencuat dengan langkah kontroversial. Alih-alih menghormati keputusan organisasi, Yudhistira malah mendirikan perkumpulan baru, mengklaim logo IWO, bahkan menggugat organisasi Ikatan Wartwan Online (IWO) yang namaanya pernah tercatat sebagai pengurus ke Pengadilan Negeri Medan.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan organisasi, tetapi juga menyentuh integritas profesi wartawan di Indonesia. Bagaimana kisruh ini bermula, siapa yang terlibat, serta apa dampaknya bagi dunia pers?

IWO adalah organisasi profesi wartawan online yang berdiri pada 8 Agustus 2012 di Jakarta, digagas oleh 22 wartawan dari berbagai media. Organisasi ini dikenal menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas pers.

Namun, catatan sejarah ini tercoreng oleh ulah Yudhistira. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART IWO, mulai dari mengeluarkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut organisasi, hingga menghasut pengurus daerah menolak kepengurusan sah.

Atas pelanggaran tersebut, melalui rapat pleno pada 10 Juli 2023, Yudhistira resmi dipecat. Keputusan ini dituangkan dalam SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023, yang bersifat sah, final, dan mengikat.

Yudhistira Pada 29 Juli 2024, ia mendirikan organisasi bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO). Pada Agustus 2025 ia secara pribadi mendaftarkan hak cipta sebgai Bener IWO yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online. dan menggugat organisasi ke PN Medan.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk manuver itikad buruk, karena logo IWO sejak awal adalah hasil karya kolektif para pendiri, dengan ide awal dicetuskan Iskandar Sitorus pada 2012.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, logo organisasi bukanlah karya pribadi yang bisa dipatenkan secara sepihak. Pasal 65 menegaskan:
“Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan atau lambang organisasi.”

Artinya, pendaftaran hak cipta logo IWO oleh Yudhistira cacat hukum. Bahkan, jika terbukti dilakukan dengan itikad buruk, pendaftaran tersebut bisa dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 70.

Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa upaya Yudhistira tidak memiliki pijakan hukum.

“Pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan pribadi. Setiap klaimnya adalah bentuk pelecehan hukum sekaligus penodaan terhadap marwah IWO. Kami siap melawan di setiap arena hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Dwi menambahkan bahwa publik harus memahami langkah Yudhistira hanyalah manuver manipulatif:

“Gugatan di PN Medan hanyalah permainan penuh itikad buruk yang cacat formil dan materiil.”

Persoalan ini bukan sekadar sengketa logo. Tindakan Yudhistira menjadi preseden buruk, karena memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, kasus ini dapat menggerus marwah pers online di Indonesia.

Bagaimana mungkin seseorang yang pernah menyandang predikat wartawan justru menjadikan profesi mulia ini sebagai alat perebutan kekuasaan?

Kisruh antara IWO dan Yudhistira menjadi pengingat bahwa organisasi profesi harus dijaga dari ambisi pribadi. Kebenaran sejarah tidak bisa digugat, logo organisasi tidak bisa diperjualbelikan, dan integritas wartawan tidak boleh dikorbankan. (IWO)