Wonogiri, Berita Merdeka Online — Dugaan manipulasi anggaran dalam proyek air minum hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Desa Talesan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, mencuat ke publik. Sejumlah warga menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Proyek air minum yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) itu disebut merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah dibangun melalui skema PAMSIMAS menggunakan dana desa. Namun, alokasi konsumen baru diduga disatukan dengan penerima manfaat lama sehingga memunculkan indikasi permainan anggaran.
Salah satu warga berinisial MK, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa sebelum proyek hibah ini berjalan, sudah ada jaringan air minum dengan 65 konsumen dari anggaran desa. Sementara proyek baru dari PUPR menargetkan 75 konsumen tambahan.

“Jumlah total jadi 139 konsumen. Seharusnya hanya 75 konsumen baru yang dibiayai. Kenapa yang lama ikut digabung? Ini jelas ada permainan,” tegas MK, Senin (24/11/2025).
Ia juga menilai Pokmas seakan hanya dijadikan tameng apabila terjadi kesalahan hukum di kemudian hari. Menurutnya, ada indikasi aktor lain yang lebih dominan dalam proyek tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pokmas, Pardi, tidak merespons panggilan telepon meski telah dihubungi berkali-kali oleh awak media. Padahal, klarifikasi sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Totok, pendamping proyek, juga dinilai kurang terbuka dalam memberikan keterangan, terutama terkait pengadaan material yang disebut berada dalam pengawasannya berdasarkan informasi narasumber.
Kepala Desa Talesan, Maryono, saat ditemui, menjelaskan bahwa sejumlah pengadaan pipa ataupun material tidak diganti karena mengejar batas waktu penyelesaian.
“Semua dilakukan agar proyek cepat selesai bulan November ini,” katanya singkat.
Proyek ini disebut bernilai Rp500 juta dari hibah Kementerian PUPR, ditambah swadaya masyarakat Rp250.000 per konsumen x 139 konsumen, sehingga nilai total dianggap cukup besar dan harus mendapat pengawasan ketat.
Masyarakat berharap proyek ini berjalan sesuai spesifikasi teknis, bukan menjadi ajang keuntungan pihak tertentu.
Kasus Serupa di Desa Lain
Dugaan kejanggalan juga disebut terjadi di Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro. Kepala Desa Kenteng, Jarmono, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek Pamsimas di wilayahnya, termasuk kontak Pokmas.
Jawaban itu memunculkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengawasan pemerintah desa terhadap proyek dana pemerintah pusat. (Kastomo)




Tinggalkan Balasan