Muarateweh, beritamerdekaonline.com — PT. KI MIA YASA salah satu perusahaan distributor dari PT.MEDCO ENERGI yang mendistribusikan limbah B3 (condensat) yang kegiatan diwilayah objek vital Bangkanai, Desa Karendan Kec.Lahei, Kab.Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengahl, diduga seolah- olah kebal hukum karena aktivitasnya menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
Ketua DPW Nasional Corupption Wacth (NCW) Kalimantan Tengah, Badian melalui WA Sabtu, 15/07/2023 mengatakan, dalam kurun waktu sekitar empat pekan yang sudah lewat pihak DPW NCW sebagai organisasi swadaya masyarakat telah menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi atau menjalankan visi dan misi kelembagaan yaitu melaporkan hasil temuan tentang adanya kegiatan dugaan illegal oleh PT.Kimia Yasa dalam penanganan limbah B3.
” Kami sudah melaporkan terkait kinerja perusahaan terkait ke Kepolisian Negara Repulik Indonesia di Jakarta dan beberapa surat tembusan : al Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Satuan dan SKK Migas yang dianggap punya kewewenangan menindak lanjuti kegiatan PT.KIMIA YASA yang diduga melanggar peraturan yang berlaku.
Ketua DPW NCW Kalimantan Tengah, Badian menegaskan mengenai laporan DPW NCW terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Kimia Yasa al: keamanan dan kelayakan jalan, unit, produk angkutan, SLO dll (tidak ada tanggapan managemen), atau sampai saat ini belum ada ditindak lanjuti sejauh mana keabsahannya dilapangan. Bahkan pantauan NCW beberapa pekan terakhir PT Kimia Yasa semakin menjadi- jadi, unit tangki yang digunakan mengangkut limbah condensat ugal- ugalan dioperasikan dilapangan. Dan terbukti tanggal 07/07/2023 unit tangki perusahaan memaksakan pengoperasiaan saat musim hujan, sehingga merusak badan jalan yang sulit dilalui masyarakat setempat.
Menurut Badian (DPW NCW) melihat beberapa kejanggalan kegiatan PT.Kimia Yasa dilapangan, beliau menduga bahwa PT.Kimia Yasa seolah perusahaan kebal hukum yang beroperasi di Kab.Barito Utara tanpa mengindahkan lingkungan sekitarnya.
Namun DPW NCW Kalimantan Tengah berharap dan menunggu agar pihak terkait dan penegak hukum yang berwewenang segera menindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik tercinta ini, harap Badian.
Namun sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan belum berhasil mendapat tanggapan dari management perusahaan bersangkutan. (Carli)



Tinggalkan Balasan