Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – 3 Juli 2025. Perkembangan signifikan terjadi dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan nomor perkara 26/Pid.B/2025/PN Pps, yang kembali digelar pada Rabu, 2 Juli 2025. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembuktian dan keterangan dari sepuluh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagian besar saksi berasal dari perusahaan kelapa sawit PT AGL dan sejumlah penerima kompensasi tali asih atas nama Liangtho, Guruh, dan Hartono. Dalam keterangannya, para saksi menyebut bahwa pada tahun 2017 terjadi pembagian lahan yang diakui seluas 24 hektare. Anehnya, pembayaran dari perusahaan tetap dilakukan meskipun status kepemilikan tanah tidak sepenuhnya jelas.
Terdakwa Ramba dan pemilik sah SKT, Ringka, mengaku baru mengetahui permasalahan ini setelah proses hukum dimulai oleh Polres Pulang Pisau. Sebelumnya, keduanya tidak pernah mendapat informasi ataupun mengajukan keberatan, karena tidak mengetahui transaksi tersebut terjadi.

Saksi lain, Soldie, dalam keterangannya menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut memang milik Ramba dan ibunya, Nise D. Gaman. Lahan itu merupakan hasil garapan almarhum Antel Simon dan berada di kawasan Pamatang Mantawa, Desa Ramang.
Pengacara Ramba, Bang Haruman, menyatakan bahwa kesaksian-kesaksian yang diberikan justru memperlemah dakwaan JPU secara materil. Hal ini memberikan harapan besar bagi Ramba untuk mendapatkan vonis bebas atau vrisjpraak, sebagaimana disampaikannya kepada media usai persidangan.
“Banyak fakta yang meringankan klien kami. Jika JPU bersikap objektif, tuntutan bebas bisa diberikan atau minimal pidana ringan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata Haruman, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Lawfirm Scorpions.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hingga malam hari dan baru selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Persidangan kelima dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi JPU dan keterangan ahli.
Perkembangan sidang ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyimpan banyak kejanggalan, namun juga membuka peluang bagi terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari JPU, apakah akan bersikap objektif dalam menyusun tuntutan. (NK)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan