JAKARTA, Berita Merdeka Online — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana terus menjadi perhatian, terutama mengenai bagaimana negara dapat mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 21 September 2026
Salah satu isu yang relevan adalah mekanisme pemblokiran dan penyitaan aset, termasuk rekening. Dalam naskah akademik RUU yang tersedia, pemblokiran dan/atau penyitaan aset disertai mekanisme keberatan bagi pihak yang merasa dirugikan dan dapat membuktikan bahwa aset tersebut merupakan miliknya secara sah atau bukan aset tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Ia mengingatkan agar kewenangan yang nantinya dimiliki aparat tidak berkembang menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini,” ujar Habiburokhman dalam pembahasan bersama berbagai pihak.

RUU Perampasan Aset hingga 21 September 2026 masih berada dalam proses pembahasan. Komisi III DPR sebelumnya menyatakan pembahasan ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
Dengan status tersebut, pembahasan mengenai pemblokiran aset tidak dapat dimaknai sebagai kebijakan baru yang secara otomatis memberikan kewenangan untuk memblokir seluruh rekening masyarakat.
Mekanisme tersebut, apabila nantinya menjadi bagian dari undang-undang, tetap bergantung pada rumusan final yang disepakati DPR bersama pemerintah, termasuk mengenai dasar tindakan, pihak yang berwenang, prosedur, pengawasan, serta upaya hukum bagi pemilik aset.
Dalam naskah akademik RUU, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemblokiran atau penyitaan untuk mengajukan keberatan apabila aset tersebut merupakan miliknya secara sah atau bukan merupakan aset tindak pidana.
Habiburokhman secara terbuka menempatkan isu abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan sebagai salah satu hal yang perlu diantisipasi dalam penyusunan regulasi.
Dalam RDPU pada 7 September 2026, ia menyampaikan bahwa kewenangan luas dalam perampasan aset harus diimbangi mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” tegas Habiburokhman.
Komisi III juga telah menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, dan kelompok profesi dalam rangka memperkaya substansi RUU tersebut.
Isu pemblokiran rekening sebelumnya mencuat dalam kasus rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Pada Agustus 2026, rekening tersebut sempat tidak dapat digunakan. Komisi III kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri. Rekening tersebut selanjutnya diproses untuk dapat kembali digunakan setelah adanya koordinasi dan klarifikasi pihak terkait.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu konteks publik ketika pembahasan mengenai kewenangan negara terhadap aset dan rekening berlangsung.
Namun, kasus tersebut tidak dapat secara otomatis disamakan dengan mekanisme yang kelak diatur dalam RUU Perampasan Aset karena regulasi tersebut masih dalam tahap pembentukan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga berlangsung setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Suahasil Nazara resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Pada 21 September 2026, Suahasil melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pelantikan tersebut disebut sebagai bagian dari penyempurnaan penempatan pejabat di lingkungan Kemenkeu.
Kementerian Keuangan memiliki keterkaitan dengan tata kelola keuangan negara, tetapi hal tersebut tidak berarti bahwa pergantian menteri secara otomatis mengubah substansi RUU Perampasan Aset. Substansi RUU tetap mengikuti proses legislasi DPR bersama pemerintah.
Selain mengejar pemulihan aset hasil tindak pidana, Komisi III juga menerima masukan mengenai perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana.
Dalam pembahasan sebelumnya, isu yang dikaji mencakup mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut batas kewenangan dan kepastian hukum bagi pemilik aset yang sah.
Hingga 21 September 2026, RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang. DPR masih melakukan pembahasan dan penyerapan aspirasi sebelum memasuki tahapan akhir legislasi. Komisi III menyatakan target pengesahan paling lambat Desember 2026.
Karena itu, setiap pembahasan mengenai pemblokiran rekening dalam konteks RUU perlu dibaca sebagai materi legislasi yang masih dapat mengalami perubahan, bukan sebagai ketentuan hukum baru yang sudah berlaku.
Bagi masyarakat, poin pentingnya adalah membedakan antara kewenangan yang sedang diusulkan atau dibahas dalam RUU, ketentuan hukum yang sudah berlaku, serta tindakan pemblokiran yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku saat ini. (H. Hernawan)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan