YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan jumlah Sabu : 16,26 gram, Ganja : 18,38 gram, Psikotropika : 10 butir, dan Obaya : 68.332 butir, dan tujuh orang tersangka sepanjang April 2024.

Tangkapan itu diantaranya pada Rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap RK (31) resedivis kasus narkoba, dan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Polisi menemukan barang bukti berupa 1000 butir pil warna putih bersimbol Y.

Pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, Polisi telah melakukan penangkapan IS (24) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 332 (tiga ratus tiga puluh dua) butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP.

Pada Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib di wilayah Tegalrejo Yogyakarta, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial WI (36), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 4000 butir pil warna putih bersimbol Y, 1 buah HP.

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 18.00 WIB, di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman. Polisi mengamankan tersangka SA (45) tak lain seorang mantan resedivis kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 12.72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg, dan dua unit telepon genggam.

SA dalam pengakuannya kepada Polisi menyampaikan, bahwa tersangka lainnya MAZ diminta olehnya menjualkan sabu dan mengirimkan psikotropika tersebut.

Lalu petugas melakukan pengembangan kasus dan pada Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Banguntapan, Bantul, petugas telah melakukan penangkapan terhadap MAZ (36). Dari MAZ petugas mengamankan 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gr, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong / alat hisap sabu, 2 buah HP.

Selanjutnya, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 12.00 WIBm di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan, berinisial ENA (43), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Polisi menemukan barang bukti berupa 6000 butir pil waran putih bersimbolkan Y dan 1 buah Hp.

Pada Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 22.35 WIB, di wilayah Karangwaru Tegalrejo, Yogyakarta, Polisi melakukan penangkapan terhadap MRH (23) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 18,38 gram,  1 buah Hp dan uang tunai Rp. 250.000,-

“Terhadap RK, IS WI dan ENA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra dan Kasi Humas, AKP Sujarwo, Selasa (30/4/2024).

Terhadap MAZ disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan Pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000. Terhadap MRH disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.

Terhadap SA disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan Pasal 62 Undang Undang RI No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 68.408 orang, yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkas Kapolresta Yogyakarta. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.