TEGAL, Berita Merdeka Online – Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 3 Pangkah, Kabupaten Tegal, tengah menjadi sorotan media. Terungkap adanya pengumpulan dana yang dibebankan kepada para siswa kelas VII sebesar 300 ribu untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah.

Hal tersebut diceritakan dari salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

“Saya mendapat undangan ke sekolah pada tanggal 7 Februari 2025 kemarin. Dalam undangan tersebut tertulis perihal pendidikan. Setelah saya menghadiri undangan tersebut, saya kaget ketika mengisi daftar absensi ada salah satu guru yang sedang berjaga menanyakan, barangkali mau nitip uang dulu, sepintas saya bingung,” cerita salah satu orang tua siswa kepada awak media.

Orang tua siswa tersebut baru memahami setelah dirinya berada di dalam ruangan ada pemberitahuan dari salah seorang anggota Komite.

Dikatakan anggota komite kepada seluruh orang tua siswa kelas VII yang hadir, bahwa pihak sekolah memerlukan anggaran untuk pembangunan pavingisasi halaman sekolah, untuk itu pihak sekolah memohon tiap siswa untuk iuran dana sebesar 300 ribu.

Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya itu pun menambahkan, bahwa iuran tersebut bisa dicicil paling lambat akhir maret.

Mendengar aduan dari masyarakat, beberapa awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak sekolah.

Awak media berhasil menemui, Moh. Uyub, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pangkah di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2025).

Moh. Uyub membenarkan bahwa pihaknya memang menarik dana, tapi jika dikatakan iuran, Kepala Sekolah tersebut mengatakan kurang tepat, lebih tepatnya sumbangan karena pihak sekolah tidak menentukan nominal.

“Adanya kesamaan mungkin wali murid menanyakan satu sama lain, biasanya seperti itu. Misal ada siswa yang tidak mampu dan tidak memberikan dananya juga tidak masalah,” ujar Moh. Uyub kepada awak media.

Moh. Uyub juga mengatakan kalau kegiatan tersebut adalah kegiatan komite sekolah. Namun ketika awak media menanyakan AD/ART komite tersebut Moh. Uyub tidak bisa menjelaskan, bahkan ketika awak media berusaha untuk menghubungi ketua komite sekolah untuk konfirmasi tidak bisa dihubungi.

AlFatah Kabid Pembinaan SMP, ketika dimintai konfirmasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Kamis 13/02/2024. (Foto: BMO/Supriyadi)

Sementara di hari yang sama, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, AlFatah ketika ditemui awak media di kantornya, dirinya mengungkapkan terima kasih atas temuan rekan media di lapangan, segera mungkin akan melakukan kroscek secara langsung.

“Saya belum bisa berkomentar tentang aduan ini, saya akan cek langsung di lapangan kebenarannya. Kalaupun ditemukan yang tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012, saya akan ambil tindakan secepatnya,” pungkas Fatah pada awak media.

Fatah berharap ke depan jangan sampai ada aduan dari masyarakat terkait pungutan liar. (Supriyadi)