Oleh: Serdik Alfin Azis, S.I.K., M.H.
Sespimmen Polri Dikreg 66 T.A. 2026
Kemajuan teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan berupa maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial serta keamanan masyarakat.
Hoaks merupakan informasi yang tidak sesuai fakta dan sengaja disebarkan untuk menyesatkan publik. Sementara itu, disinformasi sering kali digunakan untuk membentuk opini tertentu yang dapat memicu konflik, keresahan, bahkan perpecahan di tengah masyarakat.
Upaya pencegahan hoaks memerlukan pendekatan yang komprehensif. Salah satu langkah utama adalah meningkatkan literasi digital masyarakat agar mampu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Kemampuan berpikir kritis menjadi kunci dalam menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital.
Selain itu, Polri bersama pemerintah, media massa, akademisi, dan komunitas digital perlu terus memperkuat edukasi publik mengenai bahaya hoaks. Kampanye literasi digital yang berkelanjutan akan membantu masyarakat menjadi pengguna media yang lebih bijak.
Melalui sinergi seluruh elemen bangsa, penyebaran hoaks dan disinformasi dapat diminimalkan sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan produktif.
(Charles Nasution_Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan