Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Subdit Jatanras berhasil menangkap pria berinisial AMW (35) pelaku pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di kontrakannya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Korban, mulut dan hidungnya dalam kondisi dilakban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan tersangka membunuh korbannya dengan menggunakan racun tikus.

“Pelaku merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian,” jelas Samian kepada wartawan, di gedung Satya Haprabu Direskrimum PMJ, Rabu (13/12/2023).

Samian menjelaskan, awalnya pelaku yang tinggal bersama di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.

“Saat korban cuci tangan ke belakang, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” jelas Samian.

Kemudian, korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” jelas Samian.

“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

“Korban dengan tersangka kenal kurang lebih 6 bulan yang lalu, tepatnya pada saat sama-sama bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Bekasi namun berbeda bidang pekerjaan,” tutur Samian.

Pelaku juga sempat meminjam uang dua juta rupiah ke korban. Permasalahan utang ini juga menjadi salah satu motif pembunuhan korban.

“Pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggungjawabannya, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban. Kemudian mulai merencanakan aksi bagaimana untuk menghilangkan nyawa korban,” pungkasnya.

AMW kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (@ms)