Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Kapolres Jakarta Utara, Gidion Arif Setyawan secara tegas melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya.
Sebab anggotanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
Kapolres Gidion mengatakan, kegiatan (apel) ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya, Selasa kemarin (19/12/2023) di Jakarta Utara.
Akpol 96 ini mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH. “Ada tiga, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” tandasnya.
Langkah Kapolres Jakarta Utara ini merupakan komitmen sebagaimana yang ditekankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bahwa Polri tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti ini.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan bahwa selalu memberikan apresiasi kepada anggotanya yang berprestasi, tetapi juga akan menghukum mereka yang melanggar hukum.
Kapolri menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba adalah prioritas bagi Polri. “Kalau masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu,” tegas Kapolri dalam berbagai kesempatan.
Namun, Eks Kapolres Metro Bekasi ini sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Berimbas bagi yang bersangkutan dengan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Adapun tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja.(@ms)




Tinggalkan Balasan