Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Penasehat hukum FD, C Suhadi mengucapkan terimakasih kepada perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Sekaligus, staf dari Seto Mulyadi (Kak Seto) yang merupakan Ketua LPAI.
LPAI secara langsung melihat FD di rumah tahanan Mapolres Tangerang Selatan, berlanjut ke rumah ibundanya FD untuk menemui anaknya pada Kamis (23/2/2022).
“Saya berterimakasih kepada LPAI yang mau melakukan investigasi dari laporan yang kami buat untuk mengunjungi FD di rumah tahanan Mapolres Tangsel untuk memastikan bahwa terlapor memiliki dua anak masih kecil (red: dibawah umur) dan yang satu masih dalam keadaan menyusui,” kata C. Suhadi, kuasa hukum FD di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis tadi (23/2/2023).
Pihaknya dan LPAI sudah membuktikan dan menjelaskan bahwa perempuan FD tidak terlibat terkait kerjasama utang piutang.
“Dari kasus ini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polisi sektor Pamulang terkait penyidikan ini,” imbuhnya.
Advokat Suhadi menilai LPAI sangat tanggap melihat persoalan ini. Sebab hari ini kuasa hukum dengan orang tua FD dan putranya yang masih balita diterima oleh Kak Seto di kediamannya.
“Saya menaruh hormat sama Ketua LPAI dalam menyikapi kasus ini. Masalah ini akan dilaporkan ke Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya FD ditetapkan menjadi tahanan Polsek Pamulang atas laporan polisi nomor LP/873/K/XII/2020/SPKT/Reskrim dan kemudian dititipkan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan dengan No.SP Tahan 05/I/2023/Reskrim (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan