Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com — Surat Tanda Setor (STS) atas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat perkara pidana di Kabupaten Bengkulu Utara belum dapat terdeteksi dalam sistem aplikasi keuangan daerah. Kondisi tersebut disebabkan keterbatasan data identitas yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Hendra Depriansyah Putra, yang mengutip arahan pimpinan, Senin (2/2/2026).

Menurut Hendra, pengecekan STS di aplikasi Kas Daerah (Kasda) mensyaratkan nama lengkap wajib pajak atau penyetor. Sementara dalam LHP BPK RI, identitas ketiga PNS tersebut hanya ditulis dalam bentuk inisial, sehingga data tidak dapat ditelusuri secara sistemik.

Gedung BKAD Bengkulu Utara terkait TGR PNS

“Untuk memastikan apakah DRA PNS Kantor Camat Air Besi, NRA PNS Dinas Perkim, dan HBU PNS/Guru SD Negeri 215 sudah melakukan penyetoran STS atau belum, bisa langsung dikoordinasikan atau dicek ke APIP di Inspektorat,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, pencarian STS baik menggunakan inisial maupun Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap tidak akan terbaca oleh sistem. Sebaliknya, apabila data nama lengkap diinput, maka bukti STS akan langsung muncul dalam aplikasi.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu, yang bersumber dari dokumen Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, putusan pengadilan, serta keterangan resmi pejabat pembina kepegawaian, diketahui tiga PNS tersebut terbukti menjalani hukuman disiplin berat dan/atau proses pidana sepanjang 2023–2024.

Rincian Status Tiga PNS:

1. DRA – PNS Kantor Camat Air Besi

  • Pemberhentian sementara sejak 3 Agustus 2024 (SK BKPSDM Nomor 800.1.6.5/2534/BKPSDM/2024).
  • Putusan penyidik Polres inkrah 6 Desember 2024.
  • Diaktifkan kembali sebagai PNS per 1 Februari 2025.

2. NRA – PNS Dinas Perkim Bengkulu Utara

  • Pemberhentian sementara sejak 13 November 2023.
  • Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu inkrah 22 Februari 2024.
  • Diaktifkan kembali sebagai PNS per 1 Februari 2025.

3. HBU – PNS/Guru SD Negeri 215 Bengkulu Utara

  • Pemberhentian sementara sejak 21 Januari 2024.
  • Hingga pemeriksaan berakhir, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam LHP tertanggal 23 Mei 2025, BPK RI menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai puluhan juta rupiah terhadap ketiga PNS tersebut. Dari hasil tindak lanjut, satu PNS atas nama NRA telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah BKAD Bengkulu Utara pada 6 Mei 2025.

Namun demikian, hingga kini masih terdapat sisa TGR bernilai puluhan juta rupiah yang belum disetorkan dan menjadi catatan pengawasan.

BKAD Bengkulu Utara menegaskan bahwa untuk memastikan kepatuhan pengembalian kerugian negara, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat sangat krusial. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar tindak lanjut temuan BPK dapat diselesaikan secara akuntabel dan transparan. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.