Berita Merdeka Online, Kepahiang – Telah terjadi penganiyaan dengan Pemberatan mengkibatkan korban meninggal dunia. Kamis tanggal 17 Maret 2022.

Keterangan di Tertulis di peroleh wartawan Berita Merdeka Online Biro Kabupaten Kepahiang,  peristiwa bermula terjad. Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 19.00 wib Sdr EKO SUPARDI, 35 Th datang ke kediaman Sdri RITA yang merupakan istri siri dari pelaku.

Pada saat tiba dirumah, korban ingin pergi ketempat hajatan dan mengatakan tunggu dirumah kalau mau ngobrol. Kemudian, sekitar jam 21.30 korban pulang dari tempat hajatan sekitar jam 22.00 wib, pelaku dan korban masuk kedalam kamar dan ngobrol didalam kamar selanjutnya pelaku membujuk korban untuk memperbaiki hubungan keluarga mereka,  sekitar jam 04.30 wib kemduaian korban menyinggung masalah ibu kandung tersangka, telah diurus korban sampai meninggal.

Kemudian korban mengusir korban untuk pergi dan mengatakan “kau dak beguno lagi dirumah ini, rumah ini rumah orang tua saya”, kemudian, pelaku berdiri dari tempat tidur dan mengatakan aku pergi kalu saya tidak berguna lagi disini. Pada saat ingi keluar dari pintu kamar melihat pisau diatas lemari dan mengambil pisau tersebut dan mengatakan, dari pada hidup aku seperti ini, dari pada kamu diambil orang, lebih baik kau mati ditangan saya.

kemudian korban mau berdiri dari tempat tidur, pelaku mendorong korban ketempat tidur, pada saat korban jatuh diatas tempat tiidur, dengan posisi telentang pelak.. langsung menusukan pisau keperut sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian pelaku menusuk satu kali dibagian leher, kemudian pelaku mengorok leher korban, kemudian pelaku menusuk bagian perut korban, selanjutnya pelaku pergi mau meninggalkan korban.

selajutnya korban berdiri dan menarik baju pelaku selanjutnya pelaku membuka baju dan keluar dari kamar pada saat keluar dari kamar bertemu Sdr RISKI ADEPIO dan mengatakn jangan pergi ayah jangan tinggalkan kami  kemduan pelaku keluar kemudian Sdr riski berteriak meminta tolong kepada tetangga,   setelah itu datang tetangga korban.

Adapun identitas korban, Rita Sriyanti Umur 37 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Lubuk Peyamun. Identitas pelaku, EKO SUPARDI als Eko Bin Sudiman umur 31 T, alamat  Desa Sosokan Baru Kec. Muara Kemumu, Pekerjaan SWASTA

Identitas Saksi, RISKI ADEPIO Bin JUNAIDI, umur 13 TH, pekerjaan PELAJAR, alamat, LUBUK PENYAMUN (Anak angkat korban), SRI BANUN, umur 74, Pekerjaan SWASTA, alamat LUBUK PENYAMUN.

Hingga saat ini, Pelaku telah diamankan diPolres Kepahiang. (Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.