Foto : Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bersama Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto saat memberikan keterangan pers
Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di salah satu apartemen kawasan Jakarta Timur. Praktik terlarang ini diketahui telah berjalan selama tiga tahun dan melayani ratusan pasien.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, praktik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan total 361 pasien.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Timur yang beroperasi dari tahun 2022 sampai 2025 dan telah melayani 361 pasien,” ujar Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 17 November 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya telah mengamankan lima orang tersangka. Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari dokter abal-abal, admin, hingga penjemput pasien yang akan menjalani aborsi.
“Perannya ada yang sebagai dokter palsu, admin, hingga penjemput para wanita yang hendak melakukan aborsi, termasuk yang sedang mengalami pendarahan,” jelas Kombes Sitepu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan aborsi serta sisa-sisa darah pasien. Seluruh temuan tersebut kemudian diuji secara forensik.
“Ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal dan peralatan aborsi. Semua kita lakukan tes DNA dan hasilnya sesuai dengan salah satu pasien yang dilakukan aborsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Sitepu menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan dua situs web bernama Klinik Promedis dan Klinik Raden Saleh untuk menjaring korban. Melalui situs tersebut, pelaku menawarkan jasa aborsi dengan tarif antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Para pelaku juga mempromosikan salah satu tersangka sebagai dokter spesialis, padahal yang bersangkutan hanya lulusan SMA.

“Modusnya seolah-olah klinik berizin dan dikelola dokter spesialis. Jadi orang percaya ketika melihat website tersebut. Padahal, itu tidak benar,” kata Edy Sitepu.
Mayoritas pasien yang menggunakan jasa aborsi ilegal ini diketahui merupakan wanita yang hamil di luar nikah. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku tindakan ilegal ini kurungan lima hingga 10 tahun.
Kasus ini resmi terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penindakan pada November 2025 dan kini tengah dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan