YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Sebanyak 3351 orang Disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, sesuai dengan data di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta.
“Mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sesuai data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta. Jumlahnya 3351 orang, dengan kategori, Disabilitas Fisik 1580 orang, Disabilitas Mental 931 orang, Disabilitas Intelektual 195 orang, Disabilitas Sensorik Wicara 274 orang, Disabilitas Sensorik Rungu 97 orang dan Disabilitas Sensorik Netra 274 orang,” kata Ketua KPU Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, Sabtu (2/12/2023).
Ketua KPU Yogyakarta mengatakan, ODGJ yang mendapat hak menyalurkan suara pada Pemilu 2024 bukan orang gila yang sudah hilang ingatan. Menurutnya, mereka para penyandang disabilitas mental sehingga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain.
“Bahasanya itu disabilitas mental, dan disabilitas mental itu kan orang yang depresi dan sebagainya, ya ODGJ kan masuk di situ.”
“Dasar kami, tentu saja Undang Undang dan secara persyaratan administratif memenuhi,” ujar Noor.
Menurut hasil pendataan yang telah dilakukan KPU Yogyakarta, terdapat 931 ODGJ yang mempunyai hak suara pada Pemilu 2024.
“Untuk Disabilitas Mental jumlahnya 931 orang atau 27.78 % dari jumlah keseluruhan pemilih kategori Disabilitas,” sambung Ketua KPU.
Noor menjelaskan, pemberian hak suara kepada para penyandang disabilitas mental bukan hal baru. Sebab pada Pemilu 2019 sudah dilaksanakan.
Salah satu persyaratan administratif yang ditentukan oleh KPU Yogyakarta, penyandang disabilitas mental dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yogyakarta.
“Pemilu 2019 kemarin sudah. Mereka memiliki hak suara, namun namanya gangguan mental itu kan kita nggak tahu.”
“Jadi saat pas memilih (pemilihan) kondisi kambuh kan, ya dengan sendirinya tidak akan terlaksana (menyalurkan suara),” kata Noor.
Ia berharap, masyarakat menghilangkan stigma buruk terhadap ODGJ terkait dengan kapabilitasnya selaku pemiih dalam Pemilu kelak.
“Orang dengan gangguan jiwa juga sama seperti kita, sama-sama warga Negara memiliki hak politik sebagaimana masyarkat pada umumnya,” tutupnya.
BACA JUGA : Hadapi Pemilu Dan Gagal Terpilih Jadi Anggota Dewan, Ini Kata Dinkes Kota Yogyakarta – Berita Merdeka Online
Untuk Di RSJ, ODGJ Memilih Dengan Syarat Berikut
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Shidqi menyampaikan, untuk pemilih yang Disabilitas Mental atau ODGJ, dan berada dalam perawatan di Rumah Sakit Jiwa, boleh memberikan hak suaranya dengan mekanisme pindah memilih.
“Untuk RSJ mekanismenya juga melalui pindah memilih, hanya saja yang berhak memilih akan diberikan surat keterangan terlebih dahulu oleh dokter yang bersangkutan. Itu tergantung kondisi pasien mas,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkasnya. (SP)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan