SEMARANG, Berita Merdeka Online – Hampir dua tahun berlalu sejak laporan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial LRSN (26) dilayangkan ke Polrestabes Semarang, namun hingga kini proses hukum kasus tersebut terkesan lamban.
Korban LRSN melaporkan seorang pria berinisial LU atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH pada 6 Juni 2023. LU dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Selasa (22/4/2025), korban mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang bahwa berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada hari ini sebagai bagian dari tahap 2 proses hukum.
Namun, saat hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Kejaksaan Negeri Semarang, ternyata belum ada tanda-tanda atau pemberitahuan resmi terkait pelimpahan berkas maupun tersangka.
Ketidakjelasan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan dari pihak korban yang merasa proses hukum berjalan lamban.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH menyampaikan bahwa kelengkapan berkas perkara dalam kasus pidana tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak bulan lalu, tepatnya sebelum hari raya idul fitri 2025.
“P21-nya sudah lama, kurang lebih bulan kemarin sebelum Lebaran. Tapi kami masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik,” ujarnya kepada awak media, Selasa (22/4).
Sarwanto menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada penyerahan sebagaimana mestinya, Kejari akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan.
“Kalau dalam beberapa hari ke depan belum juga diserahkan, kami akan mengirimkan P21A,” tegasnya.
Pengacara korban, Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut yang dinilai sederhana justru memunculkan tanda tanya besar lantaran belum juga tuntas hingga kini.
“Kami mendapatkan informasi langsung dari klien kami, yang juga dikonfirmasi oleh penyidik, bahwa pada hari Selasa minggu ini seharusnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejaksaan. Namun, hingga hari ini belum juga ada kejelasan,” kata Nurmalah kepada awak media, Selasa (22/4).
Nurmalah menegaskan, pihaknya belum menerima informasi apa pun terkait alasan ketidakhadiran tersangka. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada ketidaksesuaian antara janji dan tindakan aparat penegak hukum.
“Apakah pihak tersangka memang sengaja tidak hadir tanpa pemberitahuan? Ataukah janji yang disampaikan kepada klien kami hanyalah janji kosong? Karena itu, kami kembali mempertanyakan kepada Polrestabes Semarang dan Kejaksaan mengenai kejelasan proses pelimpahan tahap dua ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya sangat sederhana.
Nurmalah berharap agar penyidik dan pihak kejaksaan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Perkara ini sudah terlalu lama berlarut-larut, padahal sangat simpel. Sangat disayangkan kalau terus-terusan terkatung-katung tanpa penyelesaian yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Wasekjen DPN Peradi tersebut, jika tersangka sudah dipanggil secara resmi namun tetap tidak hadir tanpa alasan, maka penyidik seharusnya dapat mengambil langkah tegas melalui upaya paksa berupa penahanan.
“Ini sudah termasuk menghambat proses hukum. Apalagi tidak ada konfirmasi apa pun dari tersangka. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nurmalah.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait permasalahan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun. (lim)




Tinggalkan Balasan