Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan kapasitas fiskal.
Menurut Hertza, usulan pemotongan tersebut awalnya datang dari perangkat daerah, kemudian dilakukan pembahasan bersama DPRD untuk memastikan keputusan yang diambil tetap berpihak pada pelayanan publik dan kesejahteraan ASN.
Ia menjelaskan bahwa menurunnya dukungan dana pemerintah pusat dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sesuai target menjadi alasan utama kebijakan itu perlu diterapkan.

“Pemerintah kota bersama DPRD tetap mengutamakan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kondisi ASN tetap menjadi perhatian,” ujar Abang Hertza, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan, skema pemotongan TPP sejatinya telah diwacanakan sejak masa Penjabat (Pj) Wali Kota M. Unu Ibnudin, yang dalam pembahasan bersama DPRD ketika itu bahkan diarahkan pada pemotongan hingga 30 persen.
Namun, setelah Prof Saparudin dan Cece Dessy resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, pemotongan tersebut awalnya belum diterapkan karena pemerintah ingin menjaga stabilitas pendapatan ASN serta mengutamakan optimalisasi layanan publik.
Seiring tekanan fiskal yang semakin kuat, kajian anggaran kembali dilakukan dalam rapat bersama DPRD. Dari hasil pembahasan yang berlangsung intensif, Pemkot dan DPRD sepakat memangkas TPP ASN sebesar 20 persen–lebih rendah dari rencana awal.
“Ini bukan kebijakan mendadak. Semua sudah dipertimbangkan dengan melihat kemampuan keuangan daerah, agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terhenti,” tegasnya.
Hertza memastikan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak berdampak negatif pada roda pemerintahan serta kualitas layanan masyarakat. (S4F)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan