JEPARA, Berita Merdeka Online – Jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat mengungkap kasus tragis yang menewaskan sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji akibat dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga meracik sekaligus menjual miras berbahaya kepada masyarakat.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang diketahui merupakan warga setempat.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya sejumlah warga yang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa para tersangka diduga meracik sendiri minuman beralkohol tanpa standar keamanan maupun keahlian yang memadai, kemudian menjualnya kepada warga untuk dikonsumsi.

“Para tersangka meracik sendiri minuman keras oplosan tersebut dan mengedarkannya kepada masyarakat. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan dua lainnya harus menjalani perawatan medis,” ungkap AKBP Hadi.

Adapun korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan intensif akibat dampak konsumsi miras oplosan tersebut.

Dalam proses hukum yang berjalan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Pada kesempatan yang sama, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun, terutama miras oplosan yang sangat berbahaya dan berisiko fatal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, khususnya miras oplosan yang tidak jelas kandungannya. Risiko yang ditimbulkan sangat besar dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal demi mencegah jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.

Editor: Mualim


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.