SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik terkait pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Bawen–Jogja kembali mengemuka. Pengadilan Negeri (PN) Ungaran diduga mencairkan dana konsinyasi pembebasan lahan yang masih disengketakan oleh warga Bawen City Land (BCL) Kabupaten Semarang, meskipun proses hukum masih berlangsung.
Kuasa hukum warga BCL, Alexander G.S., S.H., M.H., dari Alexander Associates, menyampaikan keberatan resmi terhadap tindakan PN Ungaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa pencairan dana konsinyasi seharusnya menunggu seluruh proses keberatan diselesaikan dan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami meminta PN Ungaran menunda seluruh proses pencairan UGR sampai ada putusan final. Ada indikasi ketidaktelitian dalam pemeriksaan berkas konsinyasi yang berpotensi merugikan warga sebagai pihak terdampak,” ujar Alexander saat berada di PN Ungaran , Jumat (14/11/2025).
Pihak kuasa hukum juga mengajukan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Laporan ini menyoroti dugaan penyimpangan prosedur, kurangnya transparansi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses konsinyasi. Ombudsman disebut telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan verifikasi awal.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Kepastian Hak
Warga BCL menegaskan dukungan terhadap pembangunan jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), namun menuntut agar seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan adil.
Mereka mempersoalkan klaim pengembang terhadap fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) di perumahan yang sejak lama tidak pernah diselesaikan.
“Kami mendukung pembangunan, tapi hak warga jangan diabaikan. Fasum dan fasos menjadi kewajiban pengembang, namun sudah 12 tahun tidak tersentuh. Begitu ada proyek nasional, tiba-tiba pengembang muncul mengklaim lahan,” ungkap salah satu warga.
Alexander menjelaskan bahwa sejak 2024 para penggugat telah menempuh tiga gugatan berbeda. Namun ketiganya dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) karena persoalan formil, bukan berdasarkan pokok perkara. Artinya, hubungan hukum para pihak tetap seperti semula dan status objek sengketa tidak berubah.
Rinciannya sebagai berikut:
Gugatan Pertama – Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Unr Putusan pertama menolak gugatan, namun Pengadilan Tinggi melalui perkara 309/PDT/2024/PT SMG membatalkan putusan tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan Kedua – Nomor 103/Pdt.G/2024/PN Unr Putusan awal kembali menolak gugatan, tetapi Pengadilan Tinggi melalui perkara 131/PDT/2025/PT SMG menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan Ketiga – Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Unr Hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui perkara 567/PDT/2025/PT SMG.
Alexander menegaskan bahwa karena ketiga putusan tersebut tidak menyentuh substansi perkara, maka tidak ada asas res judicata yang berlaku. Dengan demikian, para penggugat masih memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan baru.
Pokok Keberatan: Mengapa UGR Sudah Dicairkan?
Menurut Alexander, pencairan dana ganti rugi pada 12 November 2025 patut dipertanyakan karena objek sengketa masih berada dalam proses litigasi.
Ia merujuk pada Perma Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 32, yang menegaskan bahwa dana konsinyasi hanya dapat dicairkan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan secara jelas pihak yang berhak. Dalam perkara warga BCL, tidak ada satu pun putusan yang menentukan pihak berhak menerima UGR.
“Status objek sengketa masih diperselisihkan. Dana ganti rugi tidak boleh diserahkan kepada salah satu pihak sebelum ada putusan final yang menyentuh pokok perkara,” jelasnya.
Meminta Penjelasan Resmi dari PN Ungaran
Melalui surat keberatan tertanggal 14 November 2025, kuasa hukum meminta klarifikasi langsung kepada Ketua PN Ungaran mengenai dasar hukum pencairan UGR tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa gugatan baru telah terdaftar dengan nomor perkara 182/Pdt.G/2025/PN Unr.
Beberapa bukti turut dilampirkan, termasuk dokumen putusan perkara sebelumnya dan foto penyerahan dana konsinyasi.
Tembusan keberatan turut dikirimkan ke sejumlah lembaga, yakni Ombudsman RI, KPK, BPN Ungaran, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR RI untuk memastikan proses berjalan transparan.
Proses Hukum Berlanjut
Alexander menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak warga. Mereka berharap PN Ungaran dapat memberikan kejelasan serta memastikan tidak ada tindakan yang merugikan salah satu pihak sebelum perkara berkekuatan hukum tetap.
“Status objek sengketa sampai saat ini belum berubah. Dana ganti rugi tidak layak dicairkan sebelum ada putusan final yang memutus secara substantif,” tegasnya.
Selain dikirimkan ke Ombudsman RI, surat tembusan keberatan juga ditujukan kepada sejumlah lembaga, antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ungaran, Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Ungaran melalui Juru Bicara, Raden Anggara Kurniawan, SH, MH saat dikonfirmasi menegaskan bahwa seluruh tahapan pencairan dana konsinyasi terkait lahan perumahan Bawen City Land, yang masuk dalam pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, telah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan penetapan resmi pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa permohonan pencairan dana diajukan pihak tergugat pada 7 November 2025.
Setelah permohonan masuk, lanjutnya, pengadilan melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada keberatan ataupun gugatan dari pihak manapun dalam rentang waktu tersebut.
Karena tidak ada sanggahan, kata Anggara, sidang konsinyasi kemudian dijadwalkan pada 12 November 2025.
“Apabila ada gugatan yang masuk sebelum penetapan, tentu pencairan tidak dapat dilakukan. Namun sejak tanggal 7 hingga 12 November, tidak ada satu pun gugatan yang terdaftar,” ujarnya.
Pada sidang tanggal 12 November 2025, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada pemohon untuk mencairkan dana konsinyasi.
Setelah penetapan Ketua PN Ungaran, Golom Silitinga, SH, MH diterbitkan, pengadilan segera menyusun Berita Acara Pengambilan Uang.
Proses ini juga disertai penyerahan sertipikat dari pihak terkait sebagai bagian dari syarat administratif yang harus dipenuhi sebelum cek pencairan diberikan kepada pemohon.
Anggara menjelaskan bahwa penetapan pertama, Nomor 10/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr, mengatur pencairan dana sebesar Rp 2.031.903.000 untuk objek tanah Letter C Nomor 3357.
Sementara penetapan kedua, Nomor 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr, mencakup pencairan dana sebesar Rp 2.900.000.000. Seluruh proses tersebut, kata Anggara, telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tetap dalam koridor hukum.
Ia juga menambahkan bahwa perkara utama terkait objek tanah itu sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada 21 Oktober 2025.
Pada hari yang sama, salinan pemberitahuan putusan telah dikirimkan kepada para pihak melalui layanan e-court.
Putusan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada 4 November 2025, setelah tidak ada upaya hukum lanjutan dalam tenggat waktu 14 hari.
“Ketika hingga tanggal 4 November 2025 tidak ada keberatan ataupun gugatan lanjutan, maka objek yang diajukan untuk pencairan tidak lagi berada dalam posisi sengketa,” tegas Anggara didampingi Panitera, Hening.
Raden Anggara menyebut, PN Ungaran memastikan bahwa prosedur yang dilaksanakan—mulai dari pengajuan, pemeriksaan, sidang, penetapan, hingga pencairan—telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta didukung kelengkapan dokumen dan administrasi yang sah. (lim)




Tinggalkan Balasan