SEMARANG, Berita Merdeka Online – Saat sejumlah daerah memberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti justru mengambil langkah berbeda dengan memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak pada 2025.
Kebijakan yang diterapkan meliputi pembebasan, pengurangan, hingga penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB.
Langkah ini diambil untuk memastikan beban pajak tidak memberatkan masyarakat, terutama kelompok kecil dan rentan.
Sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB pada Maret 2025, Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan Pemkot Semarang kepada masyarakat kecil, sesuai visi misi wali kota dan wakil wali kota,” ujar Agustina, Jumat (15/8).
Data Pemkot menunjukkan realisasi penerimaan PBB hingga 14 Agustus 2025 telah mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Capaian ini dinilai positif sehingga Pemkot memastikan tidak ada penyesuaian tarif PBB tahun ini.
Bahkan, tenggat pembayaran yang semula berakhir 31 Agustus 2025 diperpanjang hingga 30 September 2025.
“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat animo masyarakat yang masih membutuhkan tambahan waktu, jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” kata Agustina.

Adapun kebijakan keringanan yang diberlakukan mencakup pembebasan PBB bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
Selain itu, pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), veteran dan pejuang kemerdekaan, serta bangunan cagar budaya.
Pemkot juga memberikan keringanan khusus bagi sekolah swasta agar tetap mampu memberikan layanan pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi.
Agustina menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya menciptakan keadilan sosial dalam sistem perpajakan dengan memastikan penerapannya lebih tepat sasaran.
Pajak, menurutnya, bukan sekadar sumber penerimaan daerah, melainkan juga instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan akan membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.(day)




Tinggalkan Balasan